Hukum dan Kriminal

Kejari Mimika Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Satu Kasus Naik Penyidikan dan Delapan Saksi Diperiksa

×

Kejari Mimika Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Satu Kasus Naik Penyidikan dan Delapan Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Dok/Foto: Nando/Torangbisa.com)

TIMIKA, (Torangbisa.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Mimika. Sejumlah perkara dugaan korupsi kini masih bergulir dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan guna mengungkap adanya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Mile 32, Kamis (07/05/2026).

Kajari menegaskan, pihaknya tetap konsisten menangani berbagai perkara korupsi yang saat ini tengah diproses. Menurutnya, penanganan kasus korupsi membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian karena harus didukung alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga audit kerugian negara.

“Untuk penanganan kasus korupsi yang besar-besar ini, sementara masih dalam tahapan proses. Kami tetap berupaya mencari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku,” ujar I Putu Eka Suyantha.

Ia memastikan Kejari Mimika tidak tinggal diam terhadap berbagai laporan maupun temuan dugaan korupsi yang berkembang di daerah. Namun demikian, pihaknya belum dapat membuka seluruh detail perkara kepada publik demi menjaga proses penanganan hukum tetap berjalan maksimal.

“Kami tidak diam, proses tetap berjalan. Namun memang ada beberapa hal yang belum bisa kami expose karena kalau terlalu cepat dibuka, bisa mengganggu proses penanganan perkara,” katanya.

Menurut Kajari, keterbukaan informasi secara prematur berpotensi menghambat jalannya penyidikan, termasuk kemungkinan hilangnya barang bukti ataupun adanya pihak tertentu yang mencoba menghindari proses hukum.

“Korupsi ini begitu dibuka terlalu awal, bisa saja ada yang menghilang atau menghilangkan barang bukti. Karena itu ada tahapan-tahapan yang harus kami ikuti,” tegasnya.

Kejari Mimika mengungkapkan, saat ini terdapat satu perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, sementara tiga perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.

“Yang penyidikan ada satu, kemudian yang penyelidikan ada tiga,” ungkap Kajari.

Perkara yang telah masuk tahap penyidikan yakni dugaan korupsi lahan pertanian. Sedangkan tiga perkara lainnya masih terus didalami oleh tim penyidik, termasuk beberapa tunggakan penanganan perkara sejak tahun 2025.

“Tiga penyelidikan itu ada yang merupakan tunggakan tahun lalu,” ujarnya.

Selain dugaan korupsi lahan pertanian, Kejari Mimika juga tengah menangani sejumlah perkara lain, di antaranya dugaan korupsi tambatan perahu, dugaan penyimpangan pembangunan sekolah, serta beberapa proyek lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

Dalam penanganan dugaan korupsi lahan pertanian, Kejari Mimika telah memeriksa sekitar delapan orang saksi guna memperkuat alat bukti dan mengumpulkan keterangan tambahan.

“Sekitar delapan saksi sudah diperiksa. Kami masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan,” kata Kajari.

Selain pemeriksaan saksi, pihak kejaksaan juga masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami ada beberapa hal yang masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara. Saat ini masih berjalan di BPKP,” jelasnya.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara menjadi unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Untuk tahun 2026, Kejari Mimika memprioritaskan penyelesaian perkara yang telah masuk tahap penyidikan. Meski demikian, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran maupun proyek pemerintah tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Yang menjadi fokus itu penyelesaian perkara yang sudah naik penyidikan,” katanya.

Terkait perkembangan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Banti Arwanoap, Kajari menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam kewenangan penyidik Polres Mimika.

“Itu kewenangan penyidik Polres. Kami tinggal menunggu nanti tahap satu, berkas diperiksa, kalau sudah P21 baru masuk persidangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejari Mimika tidak dapat masuk ke proses penyidikan yang sedang ditangani kepolisian karena masing-masing institusi memiliki kewenangan berbeda dalam penanganan perkara.

“Kalau itu sudah ditangani Polres, kami tidak bisa masuk karena kewenangannya berbeda,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kajari memastikan Kejaksaan Negeri Mimika tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Mimika serta mengajak masyarakat mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tetap bekerja dan semua proses berjalan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.