Nasional

Bawaslu Minta Pelaku Politik Uang Dilarang Nyaleg dan Nyalon Kepala Daerah

×

Bawaslu Minta Pelaku Politik Uang Dilarang Nyaleg dan Nyalon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana diskusi publik di Kantor Bawaslu RI terkait usulan revisi UU Pemilu untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku politik uang, termasuk wacana blacklist bagi calon yang terbukti melakukan money politics (Dok/Foto: Ilustrasi/Torangbisa.com)

JAKARTA, (Torangbisa.com) — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, mendesak revisi Undang-Undang Pemilu agar memuat sanksi yang lebih keras terhadap pelaku politik uang. Salah satu usulan tegas yang disampaikan yakni penerapan daftar hitam (blacklist) bagi calon yang terbukti melakukan praktik money politics agar tidak bisa kembali bertarung pada pemilu maupun pilkada periode berikutnya.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu, praktik politik uang menjadi salah satu ancaman terbesar dalam Pemilu 2024. Tercatat, terdapat 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota.

“Calon yang sudah terbukti bermain politik uang harus dihukum tegas. Minimal satu periode berikutnya tidak boleh ikut kontestasi politik, termasuk pilkada,” tegas Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Tak hanya blacklist, Herwyn juga mengusulkan sanksi lebih berat berupa pembatalan perolehan suara hingga rekomendasi pemungutan suara ulang bagi kandidat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi pasangan calon pada Pilkada Barito Utara 2024 akibat terbukti melakukan politik uang.

Dalam paparannya, Herwyn turut mengkritik syarat pembuktian pelanggaran politik uang yang selama ini dinilai terlalu rumit karena harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurutnya, unsur “masif” sering menjadi celah yang membuat pelaku lolos dari jerat hukum pemilu.

“Politik uang skala kecil sekalipun harus bisa menjadi dasar pembatalan suara atau diskualifikasi calon. Jangan tunggu sampai masif baru ditindak,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperluas definisi politik uang di era digital. Menurutnya, praktik suap politik kini tidak lagi sebatas uang tunai atau barang, tetapi sudah merambah transaksi elektronik seperti voucher digital hingga pulsa.
“Bentuk elektronik juga harus masuk kategori politik uang. Voucher digital, pulsa, transfer elektronik, semua harus diatur secara tegas dalam revisi UU Pemilu,” tandasnya.

Nasional

SEJAK tiga dekade terakhir, tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day. Penetapan tanggal ini bermula dari Deklarasi Windhoek 1991 di Namibia, yang menegaskan pentingnya pers bebas, pluralistik, dan independen. Dua tahun kemudian, Majelis Umum PBB mengesahkannya sebagai peringatan resmi melalui Resolusi 48/432 pada 1993.