Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (15/4/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kasus tersebut siap untuk disidangkan di pengadilan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterbitkan pada 21 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada dini hari di sebuah penginapan di Timika.
“Dari hasil penggerebekan di Kamar 203 Homestay Cartensz, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R.I dan A.A beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka R.I mengakui kepemilikan sabu tersebut serta peran A.A yang turut membantu dalam mengedarkan barang haram itu kepada para konsumen di wilayah Mimika.
Polisi turut menyita lima paket sabu siap edar dengan berat total 1,3431 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp3.450.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta beberapa ponsel dari berbagai merek.
Tak hanya itu, jaket dan dompet gantungan kunci yang digunakan untuk menyembunyikan sabu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai proses tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu jadwal persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat penegak hukum di Mimika terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.













