Pemerintahan

Bupati Johannes Rettob: Afirmasi ASN OAP Perlu Dorongan Politik, Pemda Tak Bisa Jalan Sendiri

×

Bupati Johannes Rettob: Afirmasi ASN OAP Perlu Dorongan Politik, Pemda Tak Bisa Jalan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa percepatan kebijakan afirmasi bagi ASN Orang Asli Papua (OAP) tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus melalui jalur politik dan regulasi yang diusulkan DPRK serta MRP.

Pernyataan tersebut disampaikan Johannes Rettob usai menghadiri rapat bersama DPRK Mimika di Kantor DPRK, Rabu (01/04/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bersifat lex specialis, tidak semua sektor diatur secara rinci, termasuk bidang kepegawaian. Karena itu, pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Undang-undang Otsus memang lex specialis, tapi untuk kepegawaian tidak diatur secara khusus. Maka kita tetap pakai aturan dari pusat,” jelasnya.

Namun demikian, Rettob menekankan bahwa ruang afirmasi tetap terbuka, terutama untuk mempercepat jenjang karier ASN OAP. Salah satu skema yang memungkinkan adalah pemangkasan masa jabatan pada posisi tertentu, seperti percepatan dari staf ke kepala seksi maupun ke jenjang eselon berikutnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung diputuskan oleh eksekutif daerah.

“Kalau soal afirmasi itu harus diusulkan. DPRK dan MRP yang dorong, baru dibuat dalam regulasi. Setelah itu baru bisa dimasukkan ke sistem ASN oleh BKN,” tegasnya

Bupati juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sebenarnya telah memberikan sejumlah kemudahan bagi OAP dalam sistem kepegawaian.

Di antaranya kuota penerimaan ASN dengan komposisi 80 persen untuk OAP, nilai ambang batas seleksi yang lebih rendah, hingga batas usia penerimaan yang lebih longgar.

Selain itu, dalam jabatan tinggi pratama, OAP juga memiliki peluang lebih panjang dari sisi usia dibanding non-OAP.

Meski demikian, ia mengakui bahwa percepatan karier masih menjadi tantangan, sehingga membutuhkan kebijakan afirmatif tambahan yang lebih kuat secara regulatif.

“Kalau mau dipercepat, itu harus ada aturan khusus. Dan itu bukan dari kami, tapi dari jalur politik,” ujarnya.

Rettob pun mendorong DPRK Mimika untuk mengambil peran aktif dalam mengusulkan kebijakan afirmasi tersebut ke tingkat provinsi hingga pusat, agar dapat diformalkan dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) maupun kebijakan nasional.

Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, ia berharap afirmasi bagi ASN OAP dapat benar-benar terwujud secara adil dan berkelanjutan, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.