Pemerintahan

Tutup Musrenbang Otsus 2026, Santi Sondang Tegaskan Dana Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

×

Tutup Musrenbang Otsus 2026, Santi Sondang Tegaskan Dana Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Sebarkan artikel ini
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santi Sondang saat memukul tifa tanda ditutupnya musrenbang otsus tahun 2026 (foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus dan DTI Kabupaten Mimika yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika resmi ditutup oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat aktif dalam proses musyawarah, mulai dari diskusi, penyampaian aspirasi hingga perdebatan konstruktif selama kegiatan berlangsung.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Semua dinamika yang terjadi menunjukkan kepedulian kita bersama terhadap masa depan Mimika,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, melalui forum Musrenbang tersebut telah disepakati arah kebijakan penggunaan dana Otsus untuk tahun 2027, yang difokuskan pada tiga sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

Di sektor pendidikan, pemerintah menekankan pemberian beasiswa yang tepat sasaran serta peningkatan fasilitas sekolah, khususnya di wilayah pesisir dan terpencil.

Sementara di sektor kesehatan, prioritas diarahkan pada penurunan angka stunting serta peningkatan layanan kesehatan hingga ke kampung-kampung terjauh.

Adapun di sektor ekonomi, pemerintah mendorong pemberdayaan UMKM berbasis potensi lokal agar masyarakat dapat menjadi pelaku utama ekonomi di daerahnya sendiri.

“Kita ingin masyarakat Mimika menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Santi Sondang mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan tiga prinsip utama dalam pengelolaan dana Otsus.

Pertama, akurasi data penerima manfaat berbasis by name by address, agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun penyalahgunaan dana.

Ketiga, sinkronisasi program dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat agar pelaksanaan pembangunan berjalan selaras dan berdampak luas.

“Dana Otsus bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi amanah untuk mengubah kehidupan masyarakat,” tegasnya.