MimikaPolitik

Gelar RDP Bersama DLH dan Petugas Kebersihan Bahas Mogok Kerja dan Tuntutan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

×

Gelar RDP Bersama DLH dan Petugas Kebersihan Bahas Mogok Kerja dan Tuntutan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRK Mimika, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan petugas kebersihan digedung serbaguna (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Persoalan mogok kerja petugas kebersihan di Kabupaten Mimika akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRK Mimika bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perwakilan petugas kebersihan, Selasa (10/3/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung serbaguna DPRK Mimika, para petugas kebersihan menyampaikan berbagai keluhan mulai dari kejelasan status kerja, jaminan BPJS, hingga ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan kesejahteraan mereka saat menjalankan tugas.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Mom, didampingi Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme, serta anggota Komisi IV lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan petugas kebersihan menyampaikan sejumlah keluhan terkait status kerja, jaminan sosial, hingga fasilitas kerja. Mereka mempertanyakan kejelasan status mereka apakah sebagai karyawan atau honorer, terutama saat mengakses layanan kesehatan.

Menurut perwakilan petugas kebersihan, ketika mereka berobat ke rumah sakit sering diminta menunjukkan Surat Keputusan (SK) kerja, sementara status mereka masih dianggap karyawan harian.

Selain itu, mereka juga menyoroti soal gaji, tunjangan hari tua, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga suku cadang kendaraan pengangkut sampah.

“Pengadaan APD seharusnya dua kali dalam setahun, tetapi yang kami terima hanya satu kali. Kami juga sering menghadapi masalah ketika kendaraan rusak karena suku cadangnya terbatas,” ungkap perwakilan petugas kebersihan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jeffrey Deda menjelaskan bahwa status para petugas kebersihan saat ini adalah karyawan harian lepas sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Terkait status karyawan, mereka adalah karyawan harian lepas. Kami sebenarnya sudah berupaya agar status mereka bisa ditingkatkan. Jika pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga, maka status mereka nantinya menjadi karyawan kontrak,” jelasnya.

Jeffrey juga memaparkan bahwa anggaran pengadaan APD pada tahun 2025 sebesar Rp314 juta. Pengadaan dilakukan dua kali dalam setahun untuk perlengkapan seperti masker, helm, kacamata, jas hujan dan sepatu, sementara pakaian kerja dibelanjakan satu kali.

Terkait gaji, ia menyebut pada tahun 2024 terdapat kenaikan sebesar Rp15 ribu per orang per hari. Jika dihitung secara keseluruhan, pendapatan petugas kebersihan bisa mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan.

Namun demikian, Jeffrey mengakui bahwa anggaran pengelolaan sampah pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan.

“Tahun 2025 kami hanya mendapat anggaran Rp13 miliar untuk pengelolaan sampah, termasuk untuk gaji, APD dan BPJS. Padahal biasanya sekitar Rp18 miliar,” katanya.

Sementara untuk BPJS, saat ini para petugas kebersihan telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sedangkan program tunjangan hari tua pernah ditawarkan, namun memerlukan potongan gaji sehingga hingga kini belum ada kesepakatan dari para pekerja.

Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran suku cadang kendaraan pengangkut sampah sekitar Rp500 juta per tahun, namun sering kali habis di pertengahan tahun karena tingginya kebutuhan perbaikan kendaraan.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Mom menegaskan bahwa RDP tersebut bukan untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan mencari solusi bersama atas persoalan yang dihadapi para petugas kebersihan.

“Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana kita bisa mencari solusi agar saudara-saudara kita yang bekerja sebagai petugas kebersihan bisa bekerja dengan baik dan mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRK Mimika akan mendorong agar kesejahteraan petugas kebersihan dapat ditingkatkan, termasuk upah yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mimika.

Selain itu, DPRK juga berharap para petugas kebersihan ke depan dapat diangkat menjadi karyawan tetap, bukan lagi berstatus harian lepas.

“Kami juga akan mendorong agar BPJS menjadi kewajiban, kemudian pengadaan APD harus diperbanyak karena itu sangat penting untuk keselamatan kerja,” tegasnya.

Hasil dari RDP tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi DPRK Mimika kepada Bupati Mimika. Jika belum dapat diakomodir dalam APBD induk, maka DPRK akan mendorong agar usulan tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan.