Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mosez Kilangin dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, terpaksa dibatalkan karena tidak dihadiri pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
RDP tersebut membahas sejumlah keluhan terkait pelayanan di bandara, termasuk persoalan protokol terhadap anggota dewan yang dinilai belum sesuai dengan standar protokoler pejabat daerah.
Usai RDP, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan yang memiliki kewenangan dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa RDP digelar untuk membahas sejumlah persoalan penting terkait pelayanan di bandara yang dinilai masih kurang optimal.
“Rapat dengar pendapat hari ini, kami mengundang UPBU dan Dinas Perhubungan. Namun Dinas Perhubungan tidak hadir, dan dari pihak UPBU juga tidak dihadiri oleh kepala atau pejabat yang bisa mengambil keputusan. Akibatnya, pembahasan tidak menemukan titik temu,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan sangat penting agar setiap persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti dan tidak hanya menjadi diskusi tanpa arah.
Ia mengungkapkan bahwa, kedepan apabila UPBU diundang dalam RDP, maka yang hadir haruslah pejabat yang dapat mengambil keputusan strategis.
Hal ini agar pembahasan tidak terkesan “mengambang” dan tidak menghasilkan solusi konkret.
“Kalau yang hadir tidak bisa mengambil keputusan, akhirnya diskusi menjadi tidak menarik dan tidak tepat sasaran. Kami berharap ke depan pihak UPBU bisa hadir dengan pimpinan atau pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Karena tidak adanya titik temu dalam pertemuan tersebut, DPRK Mimika akhirnya memutuskan untuk membatalkan RDP dan menjadwalkan ulang dalam waktu dekat.
“Kami putuskan untuk membatalkan pertemuan ini dan menunggu kehadiran pimpinan dari UPBU dan Dinas Perhubungan. RDP akan kami agendakan kembali,” pungkasnya.







