Timika, Torangbisa.com – Aksi pemalangan jalan oleh warga Kampung Kaukapu, Distrik Mimika Timur, masih terus berlangsung akibat sengketa hak ulayat atas tanah adat yang digunakan untuk pembangunan gedung Bupati di Kabupaten Mimika.
Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu tuntutan warga yang meminta kejelasan serta penyelesaian pembayaran terkait penggunaan tanah adat mereka.
Warga bersikeras pemalangan tidak akan dibuka sebelum ada kepastian dari pemerintah daerah.
“Pemalangan dilakukan karena masyarakat menuntut penyelesaian hak ulayat atas tanah yang telah dipakai untuk pembangunan gedung Bupati. Kami sudah berkoordinasi dan melaporkan situasi ini kepada pimpinan daerah,” ujar Bakri.
Tak hanya memblokir badan jalan, warga juga menumbangkan sejumlah pohon untuk menghalangi akses di jalan protokol. Akibatnya, arus transportasi dari dan menuju wilayah tersebut terganggu. Untuk sementara waktu, masyarakat dialihkan menggunakan jalur alternatif melalui Lopong.
Kepala Kampung Kaukabu yang diduga menggerakkan massa diketahui telah dipanggil dan menghadap Bupati guna membahas persoalan tersebut. Pemerintah daerah berharap dialog dapat menghasilkan solusi terbaik agar aktivitas masyarakat kembali normal.
Upaya pendekatan persuasif dari aparat pemerintah disebut mengalami kendala di lapangan. Sejumlah warga dilaporkan berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga situasi sempat memanas.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah distrik meminta bantuan personel keamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat secara bijaksana dan sesuai mekanisme hukum, serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi sembari menunggu hasil pertemuan antara perwakilan kampung dan pihak kabupaten.















