Timika, Torangbisa.com – Sat ResNarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika.
Berdasarkan Laporan Polisi :
LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan kronologis yang diterima dari Humas Polres Mimika menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 18.00 Wit Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapatkan informasi sehubungan dengan peredaran Obat keras sedian farmasi yang sering terjadi di jalan Irigasi Gang Flora Timika.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan, dan benar sekitar jam 19.30 Wit di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25).
Pelaku MAM setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku, dan pelaku juga mengakui bahwa obat obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya yang beralamat di jalan Irigasi gang Flora Timika.
Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut Tim membawa pelaku menuju kamar kos milik nya dan benar Tim berhasil menyita 8 (delapan) papan obat berisikan 76 (tuju puluh) enam butir obat jenis TRAMADOL milik pelaku yang di simpan di tas ransel milik pelaku yang di gantung tepat di belakang pintu kamar kosannya.
MAM mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut benar miliknya yang sering pelaku perjualbelikan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 8 papan berisikan 76 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merek Reebok.
1 buah tas samping warna hitam merek Voltker, 1 buah hanphone merek Tecno Spark Go One warna putih, uang tunai Rp. 150.000.
Akibat perbuatannya, MAM disangkakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, S.E, mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.















