Hukum dan Kriminal

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

×

Terjaring OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
2 anggota KPK saat memperlihatkan barang bukti berupa uang saat terjaring OTT (foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Maidi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.

“Yang bersangkutan selaku Wali Kota Madiun memberikan arahan pengumpulan uang kepada pihak lain untuk kemudian disampaikan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” ujar Asep saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Maidi menggunakan modus pemerasan sebagai uang ‘sewa’ selama 14 tahun dengan dalih untuk kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.

“Uang sebesar Rp350 juta diminta dengan alasan sewa akses jalan selama 14 tahun, yang disampaikan seolah-olah untuk kepentingan dana CSR Kota Madiun, padahal STIKES Madiun saat itu sedang dalam proses alih status menjadi universitas,” kata Asep.

Pada 19 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES kemudian menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, menggunakan rekening atas nama CV Sekar Arum. KPK kemudian langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang di antaranya, Maidi, Rochim Ruhdiyanto, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.

Selain itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

“Dari kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang tunai total Rp550 juta sebagai barang bukti,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa penyidik juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer, yang penyalurannya dilakukan melalui perantara. Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk permintaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

“Dalam proyek tersebut, tersangka MD melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta,” jelas Asep.

Penyidik juga mendapati adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.