Headline

Pemkab Mimika Rombak Total Manajemen PT MAS, Bupati Rettob: Ini Langkah Penyelamatan BUMD

×

Pemkab Mimika Rombak Total Manajemen PT MAS, Bupati Rettob: Ini Langkah Penyelamatan BUMD

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob (foto: Yani/ Torangbisa.com)

TIMIKA, (torangbisa.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi melakukan perombakan total manajemen PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) sebagai upaya menyelamatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini dinilai tidak dikelola secara profesional dan akuntabel.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset pemerintah daerah, termasuk PT MAS, sejak dirinya dilantik bersama Wakil Bupati Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“PT MAS perlu diselamatkan karena selama ini pengelolaannya tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Johannes Rettob.

PT MAS merupakan BUMD yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Perusahaan ini berdiri sejak 2015 dan telah beberapa kali berganti manajemen. Dalam empat tahun terakhir sebelum evaluasi dilakukan, seluruh jajaran komisaris dan direksi berasal dari masyarakat Amungme.

Johannes Rettob menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, Pemkab Mimika mengalokasikan dana Rp10 miliar hingga 2023. Namun realisasi penyetoran modal baru mencapai Rp6 miliar.

Temuan Inspektorat dan BPK

Evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Juli 2025, berdasarkan temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RUPS digelar untuk meminta laporan pertanggungjawaban manajemen PT MAS.

Namun dalam RUPS terungkap bahwa manajemen tidak mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya. Berbagai persoalan ditemukan, mulai dari perizinan, tata kelola perusahaan, struktur organisasi, pengelolaan aset hingga laporan keuangan.

“Atas dasar itu, Pemkab Mimika sebagai pemegang saham memutuskan memberhentikan seluruh jajaran pengurus PT MAS,” tegas Johannes Rettob.

Ia mengaku menyayangkan penggunaan dana daerah yang tidak memberikan hasil optimal. Karena itu, Pemkab Mimika menggandeng Universitas Cenderawasih (UNCEN) untuk mendampingi proses penyelamatan BUMD tersebut.

Pengurus Sementara Disiapkan

Agar PT MAS tidak berhenti beroperasi, Pemkab Mimika menunjuk pengurus sementara atau karteker berdasarkan rekomendasi UNCEN. Struktur karteker terdiri dari satu direktur persiapan, satu komisaris, dan satu direktur keuangan, yang semuanya bersifat sementara.

Bupati menegaskan, tugas pengurus karteker bukan menjalankan bisnis jangka panjang, melainkan menyiapkan fondasi perusahaan agar siap dikelola secara profesional.

Tugas tersebut meliputi penyiapan seleksi direksi dan komisaris definitif melalui uji kompetensi, penyelesaian perizinan, penyusunan rencana bisnis, penataan organisasi, penyediaan SDM, serta sarana operasional perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Mimika menunjuk Petrus Yumte sebagai Direktur Persiapan PT MAS yang diberi kewenangan membentuk tim kerja untuk mendukung proses penataan perusahaan.

Bersifat Sementara dan Terbuka

Menanggapi polemik yang berkembang di publik, Johannes Rettob menegaskan bahwa kepengurusan saat ini hanya bersifat sementara dengan masa tugas enam bulan.

“Mereka ditugaskan menyiapkan perusahaan, termasuk menyiapkan pengurus definitif yang akan dipilih melalui proses terbuka dan profesional,” katanya.

Sebagai pemegang saham, Pemkab Mimika menegaskan komitmennya untuk menjadikan PT MAS sebagai BUMD yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Mimika.

Melalui restrukturisasi ini, Pemkab Mimika berharap PT Mimika Abadi Sejahtera dapat kembali bangkit sebagai perusahaan daerah yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.