Timika, Torangbisa.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada 5 Oktober 2025 di Jalan Megantara, belakang Kantor Pos Timika yang menewaskan korban berinisial AM alias Alo. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolres Mimika Mile 32 pada Senin (01/12/25) pukul 11.00 WIT.
Pemindahan lokasi dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan apabila rekonstruksi digelar langsung di lokasi kejadian.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, Turut hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timika, Imelda Irianti Simbiak serta tim penasehat hukum tersangka.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tujuh tersangka masing-masing berinisial TL, WBT, AE, YR, YJF, WBH , dan FPL diperankan langsung oleh pelaku. Sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Total sebanyak 23 adegan diperagakan sesuai hasil penyidikan, dan dinilai telah memenuhi unsur administratif sebagai syarat pelimpahan berkas ke tahap I.
Kapolsek Mimika Baru menjelaskan bahwa adegan rekonstruksi dimulai dari saat para tersangka berkumpul di rumah salah satu pelaku, yakni FPL.
“Para tersangka mendapatkan informasi tentang keberadaan korban lalu bergerak menuju lorong Maleo. Mereka telah mempersiapkan empat bilah parang sebelum akhirnya menyerang korban dan melakukan tindakan pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelas AKP Putut, Selasa (2/12/25).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal proses hukum sampai tuntas.
“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” tegas AKP Putut.















