Timika, Torangbisa.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Kegiatan Sosialisasi Validasi Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (26/11/2025) yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.
Dalam arahannya, Frans menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemanfaatan tenaga kerja asing dilakukan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Kabupaten Mimika memiliki dinamika industri yang tinggi, sehingga kehadiran tenaga kerja asing di beberapa sektor tidak dapat dihindari. Namun regulasi harus memastikan bahwa keberadaan mereka memberikan manfaat, termasuk transfer pengetahuan dan dukungan pembangunan daerah,” kata Frans Kambu membacakan sambutan.
Frans menjelaskan bahwa penggunaan TKA di Indonesia telah diatur secara ketat oleh pemerintah untuk menjaga keseimbangan dunia kerja dan melindungi tenaga kerja lokal.
Salah satu instrumen penting dalam pengelolaan TKA adalah RPTKA dan DKPTKA, di mana dana kompensasi tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah yang wajib disetor oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
“Kepatuhan dalam proses validasi dan pembayaran DKPTKA sangat krusial untuk menghindari kesalahan perhitungan, sanksi administrasi, maupun potensi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Ia juga menegaskan menciptakan keselarasan pemahaman antara pemerintah daerah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan maupun kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan. Kita ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi TKA maupun tenaga kerja lokal pendamping,” ujar Frans.
Ia juga mengajak seluruh peserta berpartisipasi aktif agar kegiatan ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menghasilkan pemahaman yang aplikatif dan mendukung tata kelola ketenagakerjaan yang lebih tertib.
“Mari kita bekerja bersama memastikan regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA, berjalan efektif di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.














