Timika, Torangbisa.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah penting dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Mimika,ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait yang memiliki peran strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
Kepala BPN Mimika, Yosep Simon Done, mengatakan bahwa sidang GTRA merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
Melalui redistribusi tanah, warga memperoleh sertifikat resmi yang memberikan jaminan legal dalam mengelola lahan secara produktif.
“Ketika masyarakat diberikan kepastian hukum melalui sertifikat, mereka bisa mengelola dan memanfaatkan tanah untuk berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan lainnya,” jelas Yosep.
Ia menjelaskan, sertifikat hasil redistribusi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan selama 10 tahun.
Kebijakan ini diberlakukan agar tanah benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial jangka pendek.
Menurut Yosep, redistribusi tanah tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi fondasi bagi pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Legalitas yang jelas diharapkan mampu mendorong masyarakat mengelola tanah secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi di Mimika.
Program redistribusi tanah merupakan program strategis nasional. Tahun ini menjadi tahun kedua pelaksanaannya di Mimika.
“Tanah ini milik masyarakat yang disertifikatkan. Ini yang kedua kalinya kami lakukan di Timika,” ungkapnya.
Pada tahun 2025, BPN Mimika telah menerbitkan 455 sertifikat untuk masyarakat. Sementara pada tahun sebelumnya, sebanyak 500 sertifikat telah diserahkan kepada warga penerima manfaat.
Yosep menjelaskan bahwa proses redistribusi tanah meliputi sejumlah tahapan penting, mulai dari penyuluhan, inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, penelitian panitia, hingga penetapan subjek dan objek.
Melalui Sidang GTRA ini, pemerintah berharap percepatan Reforma Agraria di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih efektif, membuka ruang pemanfaatan lahan yang tepat sasaran, meminimalkan konflik, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini sudah masuk tahapan penetapan subjek dan objek. SK akan ditandatangani Bupati. Desember harus diterbitkan,” tegasnya.
















