Timika, Torangbisa.com – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (Distanbun) Mimika menggelar rapat dalam rangka membicarakan tugas dan fungsi dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Mimika, di kantor dinas di Jalan Poros Timika – Poumako, Kilometer 7, pada Kamis 16 Oktober 2025.
Rapat ini membahas strategi pengawasan yang lebih efektif dalam upaya meningkatkan kualitas pertanian, dengan memperketat pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida.
Bupati Mimika, Johannes Rettob diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, peran pertanian sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun daerah Kabupaten Mimika.
Terutama mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan penanggulangan kemiskininan.
“Penyediaan pangan, pakan untuk ternak dan bio-energi sangat bergantung pada keberhasilan program pertanian,” ujarnya
Yoga menjelaskan, dari luas wilayah Kabupaten Mimika, kurang dari 8 persen luas lahan yang dimanfaatkan untuk usaha pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa potensi pertanian masih sangat terbuka.
“Masih banyak lahan tidur. Bilamana hal ini tidak disikapi dengan serius oleh pemerintah. maka masalah pangan ini akan berdampak ke masalah-masalah yang lebih luas lagi,” terangnya.
Lanjut Yoga, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi baik nasional maupun Kabupaten Mimika. Oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip enam tepat.
“Yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat,” bebernya.
Pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah. Serta antar instansi terkait dalam hal pengawasan pupuk dan pestisida.
“Upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida juga sangat diharapkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pupuk dan pestisida, terutama dalam penyelesaian tindak kasus pidana,” kandasnya.
Sementara itu, Kepala Distanbun Mimika, Alice Irene Wanma saat diwawancara mengatakan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) sudah terbentuk sejak tahun 2022 sampai dengan 2026. Namun tidak lagi berjalan karena tidak masuk dalam rencana strategis.
“Tetapi ini sangat penting. Harus ada pengawasan, karena pupuk yang masuk ke Timika belum tentu pupuk yang berkualitas,” ujar Alice.
Surat Keputusan (SK) KPPP sebenarnya sudah ada, namun harus segera direvisi agar bidang yang menangani dapat bekerja lebih maksimal dalam pengawasan.
Alice menambahkan, memang selama beberapa tahun ini Distanbun Mimika melakukan pengawasan dengan memeriksa setiap pupuk yang masuk dari pihak ketiga ke Timika. Dan hasilnya tidak bermasalah.
“Dan selama ini tidak ada temuan pupuk yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelasnya.
Alice menjelaskan ada pupuk subsidi dan pupuk non subsidi.
Pupuk non subsidi yaitu pupuk yang melalui proses pengadaan oleh dinas. Sedang untuk pupuk subsidi biasanya didapatkan yang tadinya untuk 70 komoditi namun sekarang berkurang hanya tinggal 9 komoditi.
“Yang biasanya berjumlah 3.000 ton lebih, sekarang sudah turun. Apalagi tahun 2025 ini turun. Sampai 600 ton,” ungkapnya.
Menurutnya pengunaan pupuk bersubsidi saat ini sudah kurang diminati oleh para petani. Ini karena pupuk non subsidi yang dibagikan kepada petani dirasa memiliki kualitas yang lebih baik. Namun pupuk subsidi harus tetap digunakan agar realisasi pupuk subsidi dapat meningkat.
“Jadi mereka (petani) gunakan itu (pupuk non subsidi) dan tidak mau terima yang subsidi. Pupuk subsidi itu bagus, cuma kalau mau dibilang itu semua pasti cari organik (non subsidi)” terangnya.
Adapun susunan keanggotaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Mimika sebagai berikut:
Pembina : Bupati Mimika
Ketua I : Sekda Mimika
Ketua II : Kepala DTPHP Mimika
Sekretaris : Kepala Bagian Administrasi, Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Mimika.
*****















