Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, akhirnya angkat bicara terkait polemik lahan di kawasan Pelabuhan Poumako Timika yang dipalang oleh Tenaga Kerja Bongkar Mut (TKBM) di jalan poros menuju pelabuhan Poumako.
Bupati Rettob menjelaskan status kepemilikan tanah hingga persoalan yang kini memengaruhi aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan Poumako.
Menurut Bupati Rettob, sejak awal Pemkab Mimika telah membeli dan melepaskan tanah seluas 500 hektare untuk pembangunan pelabuhan.
“Di dalam surat penyerahan tanah disebutkan batas-batas tanah berbatasan dengan laut di semua sisi. Namun, dalam perkembangannya ada masyarakat yang mengklaim bahwa yang disebut ‘laut’ sebenarnya adalah sungai,” jelasnya.
Atas kepentingan pembangunan, Kementerian Perhubungan kemudian membangun dermaga di lokasi tersebut, sementara Kementerian PUPR membuka akses jalan dari Timika menuju pelabuhan, rampung pada 2004.
Namun setelah jalan selesai, mulai muncul klaim dari sejumlah pihak yang menyebut tanah itu milik mereka, sehingga sertifikat tidak bisa diterbitkan.pelab
“Pemerintah sudah berulang kali mengurus perubahan status lahan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dikelola. Sertifikat sempat terbit seluas 11,7 hektare, tetapi digugat PT Bartuh Langgeng Abadi hingga ke PTUN Jayapura dan dimenangkan oleh mereka. Akhirnya sertifikat itu dibatalkan,” kata Bupati Rettob.
Kini, persoalan kembali mencuat setelah PT Bartuh meminta tiga perusahaan peti kemas yang beroperasi di area itu untuk membayar sewa. Karena belum ada kesepakatan, PT Bartuh menyegel kantor ketiga perusahaan tersebut.
Akibatnya, aktivitas bongkar muat sempat terganggu karena perusahaan enggan menyandarkan kapal jika kontainer tidak jelas akan ditempatkan.
Bupati menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat terlalu jauh mengintervensi karena secara hukum Pemkab kalah dalam perkara lahan tersebut.
“Kalau mau selesai, satu-satunya jalan adalah duduk bersama antara PT Bartuh Langgeng Abadi dan tiga perusahaan peti kemas itu. Pemerintah sudah mengurus dari awal, semua demi kepentingan pelabuhan, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan aksi palang jalan yang dilakukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
“TKBM tidak ada hubungannya dengan sengketa ini. Mereka tetap bisa bekerja melayani kapal penumpang maupun kargo lain,” ujarnya.