Pemerintahan

Pemkab Mimika Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Tanah Adat

×

Pemkab Mimika Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika menerbitkan sertifikat guna menata kepemilikan tanah masyarakat dan juga aset daerah, kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Mimika, sertifikat redistribusi tanah, serta penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Mimika dan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kerja dari BPN yang telah membantu masyarakat Mimika dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka melalui kerjasama dengan Pemkab Mimika.

“Banyak sekali sertifikat yang sudah dikeluarkan, bahkan tanah-tanah yang sebelumnya berstatus hijau dan tidak bisa disertifikatkan, kini bisa diproses secara bertahap. Ini kemajuan yang luar biasa,” kata Bupati Johannes.

Lebih lanjut, Bupati berpesan kepada masyarakat untuk menjaga tanah yang telah disertifikatkan agar tidak menjadi objek konflik karena jual menjual tanah.

“Tanah ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Jangan dijual-jual. Kita tidak hidup dari jual tanah, tapi dari hasil tanah. Ini pesan penting untuk kita semua,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan rencana ke depan untuk mendorong pembuatan sertifikat komunal bagi tanah adat. Hal tersebut sebagai upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat bagi masyarakat Kamoro dan Amungme.

Ia memastikan bahwa ke depan, Pemkab Mimika akan memetakan seluruh wilayah berdasarkan hak ulayat dan tanah adat.

“Persoalan tanah adat kerap menjadi bencana sosial karena masyarakat belum sepenuhnya paham perbedaan antara hak ulayat dan hak milik yang sudah disertifikatkan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama BPN, agar tidak ada lagi klaim-mengklaim,” jelas Bupati.

Pemerintahan

“Agenda ini sebenarnya dijadwalkan dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati karena merupakan bagian dari program strategis Presiden. Namun karena di waktu yang sama beliau berdua menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham yang tidak bisa ditinggalkan, saya diperintahkan untuk membuka kegiatan ini,” ungkap Yoga.