“Masalah soal klaim di wilayah pelabuhan Poumako terkait sertifkat tanah masih saja terjadi, karena tanah yang semestinya dimiliki pemerintah hanya Karena dokumen tidak lengkap. Serhingga pemerintah sulit untuk membuktikan sehingga putusan MA telah inkrah, padahal pemerintah sudah pernah membebaskan sekitar 15 hektar pada tahun 2000, namun sampai sekarang masih saja bermasalah. Karen itu kepada Bagian Asset daerah ini perlu mengiventarisir dan bisa membuktikan dokumen kepemilikan,”kata Iwan Anwar saat memimpin RDP antara Komisi I DPRK Mimika dengan Bagian Asset, BPN dan UPP Poumako pada Senin (15/9/2025).
BPN
Pemkab Mimika Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Tanah Adat
“Banyak sekali sertifikat yang sudah dikeluarkan, bahkan tanah-tanah yang sebelumnya berstatus hijau dan tidak bisa disertifikatkan, kini bisa diproses secara bertahap. Ini kemajuan yang luar biasa,” kata Bupati Johannes.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



