Pemerintahan

Galakan Gerakan Pangan Murah, Yulius Koga: Inflasi Tinggi, Dinas Ketahanan Pangan Mimika Dorong Konsumsi Pangan Lokal

×

Galakan Gerakan Pangan Murah, Yulius Koga: Inflasi Tinggi, Dinas Ketahanan Pangan Mimika Dorong Konsumsi Pangan Lokal

Sebarkan artikel ini
Suasana Gerakan Pangan Murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika kembali menggelar Gerakan Pangan Murah di Distrik Wania, Kamis (26/6/2025), sebagai langkah konkret mengendalikan lonjakan harga kebutuhan pokok, terutama beras.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Yulius Koga, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan kesembilan dari program pangan murah di luar perayaan hari-hari besar keagamaan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Kalau dihitung dengan hari raya, sudah sekitar 12 sampai 13 kali kita laksanakan,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaan kali ini, beberapa mitra seperti Bulog tidak ikut serta karena stok beras yang kosong.

“Yang ikut hari ini di antaranya komunitas petelur, Toko Tani, dan UMKM Mawar Saron. Bulog absen karena memang beras di gudang mereka belum tersedia,” katanya.

Yulius juga menyoroti tingginya inflasi di Mimika yang dipicu oleh lonjakan harga beras. Harga beras premium saat ini sudah menembus Rp18 ribu per kilogram.

“Kondisi ini sangat mempengaruhi inflasi kita. Selain karena stok di Bulog kosong, distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari pemerintah juga belum berjalan,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka pendek dan berkelanjutan, Yulius mengajak masyarakat untuk mulai mengubah pola konsumsi dengan mengutamakan pangan lokal.

Gerakan Pangan Murah menjadi sarana edukasi agar masyarakat bisa beradaptasi dengan krisis pangan dan tetap menjaga ketahanan pangan keluarga secara mandiri.

“Kita punya keladi, petatas, itu sangat melimpah. Kalau bisa, satu hari tanpa nasi. Kita harus ajarkan anak-anak sejak dini makan makanan lokal, jangan hanya bergantung pada beras,” imbaunya.

Pemerintahan

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).