[ad_1]
Timika (TORANGBISA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyerahkan 233 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kampung Iwaka dan Kampung Limau Asri Barat yang berlangsung di Distrik Iwaka, Rabu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Yosep Simon Done, di Timika, Rabu, mengatakan pembagian sertifikat program PTSL untuk Kampung Iwaka sebanyak 222 bidang dan Kampung Limau Asri Barat 11 bidang.
“Program PTSL ini gratis, karena dibiayai oleh negara, sehingga ini merupakan bentuk komitmen negara hadir untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Done, untuk seluruh Tanah Papua sejak Agustus 2024, semua sertifikat tanah telah diterbitkan dan dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik.
“Sehingga ke depan sertifikat yang lama (berbentuk fisik) secara berkala akan dirubah menjadi sertifikat elektronik,” ujarnya.
Dia menjelaskan sertifikat elektronik juga akan mempermudah masyarakat terutama dalam mendapatkan pelayanan secara.
“Kami juga mengimbau jika ada warga yang ingin mengubah kepemilikan sertifikat yang lama ke elektronik bisa mengurusnya di Kantor BPN Mimika,” katanya lagi.
Dia menjelaskan selain sertifikat elektronik, pihaknya juga telah menyediakan aplikasi yang bisa melihat langsung semua bidang tanah yang telah terdaftar.
“Ini untuk mengetahui secara pasti tanah tersebut milik siapa, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan tanah,” katanya lagi.
Dia menambahkan program PTSL ini juga merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah.