TIMIKA, (torangbisa.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menyatakan bahwa enam kabupaten di wilayah Papua Tengah masih menggunakan sistem noken dalam pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, sistem noken ini merupakan bentuk kearifan lokal yang telah lama diterapkan di wilayah Papua.
Jennifer menyebut, penerapan sistem noken telah melalui proses diskusi yang intensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat.
“Ini bukan keputusan sepihak. Diskusi dilakukan secara berkala sejak persiapan pemilu hingga mendekati pelaksanaan Pilkada,” ungkap Darling Tabuni saat ditemui di Timika, Minggu (24/11/2024) malam.
Meski demikian, KPU juga menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) dengan sistem 1 orang 1 suara untuk masyarakat yang bukan Orang Asli Papua (non-OAP).
“Kami tetap membuka ruang untuk mereka memilih secara langsung, tetapi ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat. Namun, ada juga yang sepakat mengikuti sistem kearifan lokal ini,” ujar Jennifer.
Jennifer menjelaskan, di Kabupaten Puncak Jaya, masyarakat dan pasangan calon dari kota baru memilih memberikan suara mereka kepada salah satu paslon melalui perwakilan tokoh masyarakat. Kesepakatan tersebut dijalankan dengan tetap menjaga asas keadilan dalam pemilu.
“Suara mereka diberikan kepada tokoh masyarakat setempat untuk disalurkan. Jadi, meskipun ada ketakutan, semua hak suara tetap diakomodasi,” lanjutnya.
Untuk memastikan transparansi, Jennifer menegaskan bahwa kesepakatan dalam sistem noken harus dituangkan dalam berita acara.
“Sebelum masuk proses rekapitulasi di plano, berita acara harus memuat rincian suara yang diterima setiap pasangan calon. Surat suara juga harus dicoblos sesuai dengan kesepakatan sebelum dikembalikan ke jenjang berikutnya di KPU,” jelasnya.
Menurut Jennifer, surat suara yang telah dicoblos akan menjadi alat bukti resmi untuk menunjukkan pelaksanaan sistem noken sesuai aturan yang berlaku.