Papua Terkini

Gelembung Ikan tanpa Dokumen Ditahan Karantina Merauke

×

Gelembung Ikan tanpa Dokumen Ditahan Karantina Merauke

Sebarkan artikel ini

Merauke, (torangbisa.com) – Karantina Papua Selatan melalui Satpel Bandara Mopah melakukan penahanan 2 kilogram gelembung ikan tidak berdokumen di Kargo Bandara Mopah.

Pejabat Karantina Ikan, Dicky Roland Tutkey menjelaskan awal mula penahanan saat ditemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman melewati mesin x-ray yang dijaga oleh Avsec Bandara.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Untuk memastikan kebenaran isi, paket dibuka dengan disaksikan oleh perwakilan jasa pengiriman, Avsec Bandara, Kopasgat, KP3 Udara, BKSDA Wilayah I Merauke.

“Hasilnya betul terdapat gelembung ikan sebanyak 2 kilogram yang akan dikirim ke Batam. Dalam keterangan barang tertera “makanan kering”, disini modusnya tidak sesuai dengan isinya. Media pembawa saat ini ditahan dikantor,” ungkap Dicky dalam keterangannya yang diterima media ini.

Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengatakan Karantina tidak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap media pembawa yang melanggar aturan Karantina.

“Kita tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan. Mau banyak maupun sedikit yang dilalulintaskan, perlu diambil tindakan. Ini berguna agar masyarakat patuh terhadap aturan Karantina, ” tutup Cahyono.

 

Papua Terkini

Kebijakan itu yang mungkin dimaksudkan untuk efisiensi rantai pasok justru mengunci pintu masuk rezeki bagi masyarakat pesisir. Hasil tangkapan yang semestinya didaratkan, dilelang, dan diputar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kini hilang dari jangkauan. Akibatnya, nelayan lokal hanya menatap laut yang luas, tanpa akses ke ikan yang semestinya bisa mereka jual kembali untuk menyambung hidup.