Timika, (TORANGBISA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika – Papua Tengah melakukan Sosialisasi Perubahan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom salah satu Hotel, Minggu, (25/8/2024) yang dihadiri 18 Partai Politik,Bawaslu dan Forkopimda Kabupaten Mimika.
Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dalam sambutaanya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Perubahan persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan dinamika politik di tanah air yang harus dilewati. Namun, yang paling utama ialah bagaimana pun agenda demokrasi 27 November 2024 harus berjalan dengan baik.
Fransiskus mengungkapkan bahwa pengurus 18 partai politik di Timika merupakan orang-orang yang mumpuni dan paham terkait dinamika yang terjadi. Perubahan yang ada sebenarnya membuat adrenalin parol untuk jauh lebih kuat, sehingga diharapkan perubahan yang ada tidak menjadikan semuanya terlambat bergerak ataupun terhenti.
“Perubahan ini merupakan dinamika politik yang membuat kita harus bergegas, mau atau tidak mau kita semua harus jalani,” ujar Fransiskus.
Melalui sosialisasi ini menurut Dia, bisa mengetahui hal-hal apa yang harus dituntaskan oleh parpol. KPU Mimika, selalu siap selama 24 jam untuk konsultasi bersama seluruh parpol koalisi dalam pemenuhan syaratnya.
Ia juga mengimbau, agar seluruh parpol secepatnya mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga bisa memasukkan semua syarat ke dalam Silon, dengan demikian tidak ada lagi kendala saat hendak mendaftar.
“Silon bukan diminta saat-saat Paslon mau mendaftar, tapi harus diminta dan dibuat mulai saat ini,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika Hironimus Kia Ruma ditemui usai kegiatan mengatakan, Sosialisasi PKPU nomor 8 dan 2 ini telah dilakukan beberapa kali.
Dengan adanya putusan MK nomor 60 tahun 2024 itu merubah secara drastis konstruksi pasal 40 UU Pilkada. Akibatnya, beberapa norma yang diatur dalam PKPU nomor 8 terkait pencalonan mengalami perubahan.
“Jadi PKPU 8 secara resmi sampai hari ini belum ada perubahan, tapi karena putusan MK itu sifatnya sama dengan UU, maka KPU RI sebagai regulator tertinggi dari pelaksanaan Pilkada merasa penting untuk mengeluarkan surat dinas. Itulah makanya sore hari ini kami lakukan sosialisasi kepada 18 parpol dan terima kasih sudah hadir,” ungkap Hironimus pada kegiatan sosialisasi berlangsung yang dihadiri pengurus 18 parpol, dan Forkompimda
Sosialisasi ini penting dilakukan, supaya ada keseragaman di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada seragam. Surat dinas KPU ini sudah mengakomodir putusan MK dengan dua poin penting, yakni terkait syarat pencalonan yang mengisyaratkan seluruh parpol yang peroleh suara mempunyai hak untuk mengajukan Paslon, baik tunggal ataupun berkoalisi.
Diketahui akumulasi perolehan suara sah pada pemilu 2024 di Mimika sebanyak 235.659 suara, kemudian jika dikalikan 10 persen, maka batas ambang minimal untuk syarat pencalonan adalah 23.566 suara.
“putusan MK dan yang menjadi syaratnya adalah 10 persen dari akumulasi suara sah secara keseluruhan pada pemilu 2024, berarti semua parpol yang peroleh suara pada pemilu 2024 berhak mendaftarkan calonnya,” katanya.
Diingatkan, bahwa KPU telah merilis tentang pengumuman pendaftaran yang dilampirkan dengan PKPU tentang batas minimum syarat pencalonan. Dengan demikian, saat ini adalah tahap persiapan pendaftaran, sehingga yang harus dilakukan oleh parpol ialah mengajukan permohonan pembukaan akun Silonkada.
“Kami harap semua parpol sudah membaca dan mengetahui hal itu, dan mulai ajukan permohonan akun Silonkada,” Pungkasnya.