Timika, Torangbisa.com – Sebanyak 7 kegiatan dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, dan Dinas Pendidikan gagal kontrak dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Akibatnya, anggaran senilai total Rp 30,7 miliar dipastikan tidak ditransfer dari pusat.
Dua OPD yang mengalami kegagalan kontrak adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Untuk Dinas Pendidikan ada tiga kegiatan yang tidak berkontrak, dengan total anggaran Rp 4,2 miliar. Saya belum tahu alasan pastinya, nanti bisa dikonfirmasi langsung ke dinas terkait,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malissa, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, Dinas Kesehatan mengalami kegagalan pada empat kegiatan, dengan nilai mencapai Rp 26,5 miliar.
“Jadi total keseluruhan DAK yang gagal terserap dari kedua OPD ini adalah Rp 30,7 miliar,” tambahnya.
Marthen menjelaskan bahwa sesuai aturan, anggaran DAK tidak akan ditransfer oleh pemerintah pusat jika kegiatan di daerah tidak mencapai tahap kontrak.
Hal ini mengindikasikan potensi kerugian besar bagi daerah jika perencanaan dan pelaksanaan tidak dilakukan secara optimal.
“Kalau seperti ini, bisa jadi karena di pusat terlalu banyak efisiensi, jadi dampaknya terasa ke daerah,” kata Marthen.
Ia juga menyinggung mengenai Dana Alokasi Umum (DAU), yang sifatnya berbeda dengan DAK. Menurutnya, penyaluran DAU lebih bergantung pada kelengkapan dan ketepatan pelaporan dari daerah.
“Kalau DAU itu tergantung dari pengiriman laporan. Kalau laporan belum disampaikan, ya transfernya juga tertahan untuk semua OPD,” jelasnya.