JAYAPURA, (torangbisa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyebutkan, sebanyak 12 distrik di daerah ini yang terkendala akses internet untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Luther Baenal kepada TORANGBISA di Timika, Senin, (29/1/2024) mengatakan, 12 distrik yang terkendala akses jaringan internet yakni pada wilayah pegunungan sebanyak enam distrik dan pesisir enam distrik.
“Kabupaten Mimika memiliki 18 distrik, jadi 12 di antaranya akan merekap hasil pemungutan suara pemilu secara offline (luring) dan enam lainnya pada wilayah perkotaan sistem online (daring),” katanya.
Menurut Luther, mengingat keterbatasan akses internet pada 12 distrik di pegunungan dan pesisir maka petugas akan merekap hasil pemungutan suara secara luring dan setelah kembali ke kota kemudian di masukan ke dalam sistem daring, lalu dikirim.
“Ada yang namanya aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, ini dipergunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung suara,” ucapnya.
Dia menjelaskan Sirekap merupakan sistem berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Sirekap ini juga sebagai alat bantu dalam melaksanakan hasil penghitungan suara Pemilu 2024, petugas pada 12 distrik yang terkendala akses internet akan memasukkan data hasil penghitungan suara setelah kembali kota,” tuturnya.
Dia menambahkan aplikasi Sirekap ini disiapkan langsung oleh KPU RI guna memudahkan proses penghitungan suara pada seluruh wilayah di Indonesia.
“KPU RI telah membuat sistem keamanan yang terbaik di aplikasi Sirekap ini guna melindungi data hasil penghitungan suara pemilu 2024,” ujarnya.