NasionalOlahraga

Walau Sudah Klarifikasi, WNA asal China Pembuat Hoax Suap Petugas Tetap Ditindak

×

Walau Sudah Klarifikasi, WNA asal China Pembuat Hoax Suap Petugas Tetap Ditindak

Sebarkan artikel ini
Photo: Bersama Wamen dan Para Dirjen Kemenimipas, pada acara Hari Bakti Imigrasi

JAKARTA, (Torangbisa.com) — Setelah viral, seorang pria kewarganegaraan asing (WNA) China membuat video atas konten yang ia buat sebelumnya, yaitu kisahnya yang menyelipkan uang Rp 500 ribu dalam paspor untuk memperlancar masuk di Bandara Soekarno Hatta.

Dalam video terbarunya, WN China tersebut membuat pernyataan klarifikasi dan permohonan maaf.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam unggahan Video tersebut dengan  judul ‘Tentang memasuki Indonesia, video klarifikasi dan permintaan maaf’ pada Senin (20/1/2025). Dalam videonya, ia mengatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena konten yang unggah sebelumnya telah menjadi pencarian panas dan opini publik di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Abdullah Rasyid mengatakan bahwa sekalipun WNA tersebut telah meminta maaf, ia tetap harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

“Menteri Imipas telah memerintahkan untuk melakukan pencekalan atas WNA tersebut. Apalagi dalam pemeriksaan kami setelah meminta keterangan dan menelusuri CCTV, tidak terdapat kejanggalan dan tidak terjadi penyuapan. Sehingga dapat dipastikan itu adalah hoax,” ujar Rasyid yang juga Ketua Bidang Pengembagangan Potensi Daerah Dewan Pimpinan Pusat JMSI.

“WNA China tersebut telah dengan sengaja merusak nama baik pemerintah Indonesia. Termasuk merusak reputasi keimigrasian yang selama ini kita jaga dan perbaiki”, lanjut Rasyid.

Karena itu, jajaran Kemen Imipas tetap mencari keberadaan WNA tersebut. Serta memerintahkan TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) untuk menjalankan perintah Menteri melakukan pencekalan. Termasuk tangkal 10 tahun atau seumur hidup.

”Merusak citra negara lain, apalagi menyangkut soal keamanan adalah hal yang serius. Karena itu kita harus ditindak tegas,” ujar rasyid.

Nasional

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Umahuk, Jumat (21/3/2025).