Timika, Torangbisa.com – Seorang Siswa Magang di salah satu perusahaan kontraktor bernama Afdal Jaya dianiaya menggunakan palu hingga kondisi Kritis dan dirawat di rumah sakit kemudian meninggalkan dunia karena kondisi luka yang dialaminya.
Aparat Polsek Kuala Kencana bergerak cepat merespons laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Sabtu (14/2/2026).
Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Mimika sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Rizal Dapat, kejadian bermula saat dirinya berada di dalam kamar dan mendengar teriakan seorang perempuan dari bawah rumah. Saat turun untuk mengecek, saksi mendapati kakaknya berinisial WBKD sedang menganiaya seorang siswa pelatihan bernama Afdal Jaya menggunakan palu besi. Saksi sempat mencoba melerai dengan memeluk dan menahan pelaku, namun pelaku mendorongnya hingga saksi keluar rumah meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, ayah saksi, Idam Khalid, datang dan berhasil merebut palu dari tangan pelaku.
Korban segera dievakuasi untuk mendapat perawatan di Klinik Kuala Kencana sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Mimika. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos., bersama Aipda Manuntun Situmorang dan Bripda Sahrul Ihksan. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah palu (martelu) yang diduga digunakan pelaku serta satu buah cincin yang ditemukan di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal meliputi mendatangi TKP, interogasi saksi, dokumentasi dan pemotretan TKP, mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Kuala Kencana, serta menghubungi keluarga korban. Selanjutnya, keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan resmi, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku akan dilakukan, serta pengumpulan alat bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kakak kandung korban, Riska, menyampaikan bahwa korban baru sekitar tiga hari mengikuti pelatihan kerja di PT Idaman Karya Mandiri. Ia mengaku menerima kabar dari pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 WIT. Korban kemudian dimakamkan di TPU Bandara. Menurut keluarga, korban mengalami luka berat terutama di bagian kepala.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.















