Politik

Tolak Seluruh Gugatan, MK Tetapkan JOEL sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih untuk Periode 2025-2030

×

Tolak Seluruh Gugatan, MK Tetapkan JOEL sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih untuk Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini

Timika, Torangbisa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Senin, (24/2).

Dengan demikian, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan,
“Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemenang Pilkada Mimika.

Amar putusan MK mencakup dua poin utama:
1. Mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang signifikan dalam proses Pilkada Mimika yang dapat membatalkan kemenangan pasangan JOEL. Keputusan ini juga mengakhiri polemik yang sempat muncul pasca-penghitungan suara.