Nasional

Timsus Polres Keerom Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Arso

×

Timsus Polres Keerom Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Arso

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA, (torangbisa.com) — Timsus Polres Keerom sukses mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan mengamankan seorang pria berinisial LB (18) di Kampung Bibiosi (bate), Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Sabtu (13/01).

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M. Indra Prakoso, S.Tr., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana penggelapan motor ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/209/X/2023/SPKT/Res Keerom/Polda Papua, tertanggal 10 Oktober 2023. Sejak itu, Timsus langsung memulai penyelidikan intensif.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

” Setelah beberapa hari melakukan penyidikan dan melacak keberadaan pelaku, Timsus berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil menangkap pelaku yang sedang bermain bola di depan puskesmas Kampung Bibiosi (bate), Distrik Arso, Kabupaten Keerom,” ungkap Kasat Reskrim keterangan tertulis yang diterima media ini.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah penangkapan, Timsus membawa LB ke kantor piket Reskrim Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya tindakan Kepolisian agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Indra.

 

Nasional

Sebagai momentum untuk mengevaluasi pencapaian, hari ulang tahun juga merupakan saat yang tepat untuk berkontemplasi dan melakukan introspeksi, yang dalam konteks peringatan hari ulang tahun ke 79 Polri, 1 Juli ini, introspeksi tersebut adalah sebuah renungan pertanyaan yang sering  kita dengar dari masyarakat akhir-akhir ini, yaitu: apakah polisi ideal masih ada?

Nasional

Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang “kejahatan” dan “hukuman.”