Papua Terkini

Tegas! Bupati Mimika Pastikan Divestasi Freeport Dikelola PDM, Bukan PT MAS

×

Tegas! Bupati Mimika Pastikan Divestasi Freeport Dikelola PDM, Bukan PT MAS

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai usai penandatanganan prasasti di Vihara Bodhi Mandala (foto: Nando/ Torangbisa.com)

TIMIKA, (torangbisa.com) – Bupati Mimika Johannes Rettob angkat bicara menanggapi isu yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai keterlibatan PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) dalam pengelolaan dana divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 7 persen. Informasi yang ramai dibagikan melalui grup percakapan WhatsApp dan sejumlah video tersebut dipastikan tidak benar.

Rettob menegaskan, PT MAS tidak memiliki hubungan apa pun dengan pengelolaan saham divestasi PTFI. Pengelolaan saham tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), sebuah BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“PDM dibentuk khusus untuk mengelola saham divestasi Freeport demi menjamin manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua,” ujar Bupati , Jumat,  (23/1/2026.

Ia menjelaskan, porsi saham divestasi sebesar 10 persen dibagi menjadi 3 persen milik Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen menjadi hak Pemerintah Kabupaten Mimika.

Selain mengelola kepemilikan saham, PDM juga menjalankan fungsi koordinasi dengan pemerintah pusat serta Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai holding BUMN pertambangan, terutama terkait pengelolaan dividen Freeport yang menjadi hak daerah.

Berbeda dengan PDM, PT Mimika Abadi Sejahtera merupakan BUMD milik penuh Pemerintah Kabupaten Mimika dengan kepemilikan saham 100 persen. Perusahaan ini dibentuk sebagai instrumen daerah untuk mengembangkan usaha dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ke depan, PT MAS dipersiapkan menjadi perusahaan induk yang menaungi sejumlah unit usaha strategis. Bidang usaha yang direncanakan antara lain pengelolaan tailing, aset pemerintah daerah, air bersih, SPBU, sektor perhotelan, pariwisata, hingga berbagai layanan jasa lainnya. Karena itu, pengelolaan perusahaan diarahkan menggunakan tenaga profesional yang memahami tata kelola bisnis dan regulasi.

Rettob menyampaikan, pemerintah daerah tidak dapat secara langsung menjalankan aktivitas usaha, sehingga pembentukan dan penguatan BUMD menjadi langkah penting untuk menopang pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir yang memutuskan pembekuan sementara PT MAS, pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelangsungan perusahaan. Pemda kemudian menggandeng Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk memberikan pendampingan dalam penataan kembali manajemen.

Hasil evaluasi memutuskan PT MAS tetap dilanjutkan dengan formasi pengurus sementara yang terdiri dari tiga orang direksi. Dua di antaranya merupakan figur yang terlibat sejak awal pendirian perusahaan dan memahami arah pembentukan PT MAS, sementara satu lainnya berasal dari kalangan profesional yang menguasai perencanaan bisnis. Direksi sementara diberi kewenangan membentuk tim kerja sesuai kebutuhan.

“Saat ini pengurus sementara sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah investor, mulai dari pengelolaan tailing secara komersial bersama PTFI, pembangunan SPBU dengan Pertamina di kawasan pelabuhan dan pesisir, hingga pengelolaan air bersih dan aset-aset daerah seperti venue olahraga, hanggar, pesawat, kapal, transportasi darat, serta rumah sewa milik pemerintah,” ujar Rettob.

Ia menambahkan, seluruh bidang usaha tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, memahami aturan, serta memiliki kepekaan terhadap peluang bisnis.

Pengurus sementara yang ditunjuk atas rekomendasi Universitas Cenderawasih dibebani tugas khusus menyiapkan proses seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi dan fit and proper test, menyelesaikan perizinan, menyusun rencana bisnis, menata struktur organisasi, serta menyiapkan sarana dan prasarana operasional perusahaan. Masa tugas pengurus sementara ditetapkan enam bulan dan dapat diperpanjang.

Menilik perjalanan PT MAS, perusahaan ini berdiri sejak 2015 dan telah beberapa kali mengalami pergantian manajemen. Berdasarkan ketentuan daerah, penyertaan modal pemerintah hingga 2023 mencapai Rp10 miliar, namun realisasi setoran baru sebesar Rp6 miliar.

Setelah dilantik bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, Bupati Rettob melakukan penataan ulang terhadap seluruh aset daerah, termasuk PT MAS. Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui RUPS Luar Biasa pada Juli 2025 berdasarkan temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam forum itu ditemukan berbagai persoalan serius, mulai dari perizinan, tata kelola organisasi, manajemen usaha, aset, hingga keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rettob. Atas dasar itu, seluruh jajaran pengurus diberhentikan dan pemerintah daerah memutuskan bekerja sama dengan Uncen untuk menyelamatkan perusahaan.

Sebagai catatan, Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini menanamkan modal pada tiga perusahaan, yakni Bank Papua, PT Papua Divestasi Mandiri bersama Pemerintah Provinsi Papua, serta PT Mimika Abadi Sejahtera sebagai BUMD milik tunggal Kabupaten Mimika.

Papua Terkini

Kebijakan itu yang mungkin dimaksudkan untuk efisiensi rantai pasok justru mengunci pintu masuk rezeki bagi masyarakat pesisir. Hasil tangkapan yang semestinya didaratkan, dilelang, dan diputar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kini hilang dari jangkauan. Akibatnya, nelayan lokal hanya menatap laut yang luas, tanpa akses ke ikan yang semestinya bisa mereka jual kembali untuk menyambung hidup.