“Kami kaget, kenapa sampai ada dorongan untuk Musdat? Itu tidak masuk akal. Setiap lembaga adat, baik Lemasko maupun Lemasa, memiliki dasar hukum berupa akta notaris yang sah dan tidak pernah mengalami perubahan sejak didirikan oleh para leluhur kami sejak tahun 1996,” ujar Gregorius Okoare dijalan Budi Utomo, Kamis (27/3/2025).
Lemasko
Puluhan Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, Lembaga Adat Minta Kebijakan Khusus
“Saya mengajar Bahasa Indonesia, tetapi karena sudah ada guru PPPK yang menggantikan saya, maka saya sebagai guru tidak tetap otomatis keluar, karena tidak ada lagi jam mengajar untuk saya,” ujarnya saat ditemui di jalan Ahmad Yani, Sabtu (8/3) 2025).
Kudeta Kepengurusan Yayasan Yu-Amako Akan Dibahas di Rapat Pembina Lemasko
TIMIKA, (Torangbisa.com) – Badan Pembina Yayasan Yu-Amako Kabupaten…
Sesuai Juknis DPRK, Lemasko Agar Gelar Musyawarah Dualisme Lemasko, Marianus : Pansel Harus Melihat Legalitas Lembaga
Timika, (torangbisa.com) – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
