“Karantina sebagai instansi yang memiliki tugas pokok mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di dalam wilayah Republik Indonesia, menjalankan fungsi menjamin setiap tumbuhan dan produk yang dilalulintaskan sehat dan bebas dari OPTK dalam upaya fasilitasi kelancaran perdagangan antar area maupun antar Negara,” ungkap Ferdi melalui rilis Humas Karantina Papua Tengah, Jumat (7/3/2025).
Karantina Papua Tengah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.