Timika, Torangbisa.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Kebijakan Pendukung Tata Ruang, meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta penetapan garis sempadan jalan, sungai, dan pantai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima, Selasa (25/11/2025) dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan bahwa Mimika memiliki posisi strategis di Provinsi Papua Tengah sebagai pusat industri, perdagangan, dan jasa, sekaligus salah satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Tanah Papua.
Tentnunya keberadaan perusahaan tambang besar serta infrastruktur memadai seperti pelabuhan, bandara, dan jalan nasional menjadikan Mimika simpul penting pergerakan barang dan manusia.
Namun pesatnya pertumbuhan penduduk dan ekspansi kawasan terbangun memberikan tekanan besar terhadap ruang kota. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi sangat krusial, terutama untuk menjamin keteraturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Pemkab Mimika akan menetapkan Peraturan Bupati terkait KDB, KLB, serta garis sempadan jalan, sungai, dan pantai sebagai instrumen teknis dalam pengendalian pembangunan gedung.
Penerapan batas sempadan ini dinilai penting untuk mencegah pembangunan permanen di kawasan sungai dan pantai, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kecelakaan lalu lintas akibat padatnya bangunan di sisi jalan, munculnya kawasan kumuh di pemukiman padat.
Lanjutnya, penetapan sempadan akan memperhatikan topografi, pasang surut air, jarak aman antar bangunan, serta jarak dari as jalan. Pemerintah juga menilai pengaturan pemanfaatan ruang sekitar sempadan sangat penting agar pembangunan tidak berlangsung tanpa izin.
Bupati juga menyampaikan bahwa penetapan sempadan menjadi semakin mendesak menyusul terbitnya, SK MenPUPR No. 430/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer, dan, SK MenPUPR No. 367/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional 2020–2040.
Melalui penyusunan dokumen ini, Pemkab Mimika berharap dapat menetapkan KDB, KLB, serta garis sempadan secara tepat sehingga fungsi kawasan tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya.
Panduan tersebut juga akan digunakan dalam layanan PKKPR, keterangan rencana kota, informasi tata ruang, dan persetujuan bangunan gedung.
Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi penataan ruang di Mimika.
“Dengan mengucap puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Kebijakan Tata Ruang Kabupaten Mimika hari ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” harapnya.














