Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Kegiatan ini turut disosialisasikan dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Selasa (7/4/2026).
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui Mimika Center. Lokasi penertiban mencakup sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Timika Indah hingga RSUD.
“Kami menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar, seperti penjual pinang dengan meja-meja kecil, serta kios yang memasang tenda hingga ke badan jalan,” ujar Yulius.
Ia menyebutkan, dalam setiap operasi penertiban, pihaknya menurunkan sekitar 10 personel, tergantung situasi di lapangan.
Penertiban juga menyasar kawasan Pasar Damai dan Pasar Baru, di mana masih banyak pedagang yang memanfaatkan trotoar dan area sekitar drainase untuk berjualan.
“Penjual pulsa, kios kontainer, hingga pedagang di pasar baru kami rapikan. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Selain penertiban, Satpol PP bersama DPRK Mimika juga tengah menyiapkan langkah sosialisasi terkait penataan pedagang pinang. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Dalam kebijakan tersebut, ke depan penjualan pinang akan diatur lebih ketat dengan prioritas diberikan kepada masyarakat asli Papua, khususnya dari suku Amungme dan Kamoro.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah itu, jika masih ada yang tidak mematuhi aturan, kami akan ambil tindakan,” tegasnya.

















