Timika, (TORANGBISA) — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota, Jumat, (26/7/2024).
Turut hadir dalam kegiatan merupakan mitra kerja DP3AP2KB yang terdiri dari kerukunan/paguyuban, perwakilan tiap-tiap gereja, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Frans Kambuh bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan serta anak dari segala bentuk tindak kekerasan diskriminasi dan lain sebagainya.
Frans dalam sambutannya, mengatakan kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditolerir, terutama terhadap perempuan dan anak. Meskipun begitu kenyataannya masih terdapat perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran keluarga, eksploitasi dan bentuk kekerasan lainnya.
” Berdasarkan data kekerasan nasional tahun 2024 adalah sebanyak 13.563 kasus sedangkan Kabupaten Mimika sesuai data pusat layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak tahun 2023 dan 2024 sebanyak 84 kasus, ” tutur Frans.
Dikatakan, angka-angka ini memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional bahkan di Kabupaten Mimika masih terjadi secara signifikan kekerasan tersebut siap menjadi ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak.
Frans menambahkan, perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis mencapai kesetaraan gender seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
” Bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kesejahteraan terhadap martabat manusia, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Sedangkan Perlindungan Anak adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, ” ucapnya.
Lebih jauh Frans menyampaikan bahwa Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di tanah Papua yang angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun terus meningkat Hal ini terbukti dari kasus kekerasan yang hampir setiap saat terjadi di Kabupaten Mimika sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius oleh pemerintah daerah lembaga kepolisian Kejaksaan dan pengadilan perlu kerjasama yang lebih efektif guna penanganannya.
” Saya berharap melalui sosialisasi ini bertujuan untuk membekali peserta yang hadir agar dapat memahami dengan baik selanjutnya sebagai Mitra pemerintah ikut memberikan informasi atau sosialisasi kepada masing-masing komunitas yang diwakilinya, ” pintahnya.