Timika, Torangbisa.com – Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Dr. Abdul Muin, menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika yang dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan serius.
Hal tersebut disampaikan Abdul Muin saat menghadiri kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Mimika, Kamis (20/8/2026).
Abdul Muin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, produksi sampah di Kabupaten Mimika mencapai sekitar 110 ton per hari. Sementara data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan angka sekitar 88–90 ton per hari.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memastikan sampah dapat dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan membebani lingkungan.
“Ini yang sekarang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk bisa mengelola sampah itu supaya tidak memberatkan dan mencemari lingkungan,” ujarnya.
Abdul Muin mengatakan dirinya telah mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Mimika dan mendapati sistem pengelolaan yang masih menggunakan pola open dumping.
Ia menegaskan, praktik open dumping tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah.
Menurutnya, pengelolaan TPA tidak boleh hanya menggunakan pola kumpul, angkut dan buang. Sampah yang masuk ke TPA seharusnya hanya berupa residu yang sebelumnya telah melalui proses pengelolaan dari sumbernya.
“Open dumping itu yang dilarang. Sebenarnya berdasarkan undang-undang atau peraturan itu tidak boleh dilakukan dan akan ada sanksi terhadap itu,” tegasnya.
Ia menyebut operasional pembuangan dengan sistem dumping harus dihentikan dan perlu dilakukan penanganan terhadap TPA yang selama ini digunakan.
Abdul Muin juga menyampaikan bahwa kondisi TPA Mimika saat ini sudah penuh dan dinilai tidak memungkinkan untuk terus digunakan dengan pola penimbunan seperti sebelumnya.
Karena itu, pemerintah daerah sedang menyiapkan perluasan atau pembukaan sel baru.
Menurutnya, area baru tersebut ditargetkan dapat digunakan pada tahun ini dan diharapkan menerapkan sistem pengelolaan yang lebih terkontrol.
“TPA-nya sudah penuh dan sudah sangat tidak memungkinkan untuk menimbun kembali. Sehingga perluasan, pembukaan area baru, sel baru, tetapi sedang dalam pekerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, area TPA yang masih menggunakan sistem dumping juga perlu segera ditutup dan ditangani sesuai ketentuan.
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh DLH seorang diri.
Abdul Muin menegaskan pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah distrik dan kampung, dunia usaha serta masyarakat.
“Dinas LH tidak bisa bekerja sendiri. Mengenai sarana dan prasarana harus didukung oleh PUPR. Kemudian dalam pelaksanaannya juga nanti bersama-sama dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pengalaman Kabupaten Banyumas yang dinilai berhasil mengembangkan sistem pengelolaan sampah dengan mengurangi sampah yang masuk ke TPA.
Menurut Abdul Muin, prinsip yang dapat diterapkan adalah menjadikan TPA hanya sebagai tempat pembuangan residu, sementara sampah dari sumbernya harus terlebih dahulu dipilah dan dikelola.
Hotel, Restoran dan Kafe Diminta Kelola Sampah dari Sumber
Abdul Muin secara khusus menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha, terutama sektor hotel, restoran dan kafe atau HORECA, dalam mengurangi sampah yang masuk ke TPA.
Menurutnya, badan usaha harus mampu melakukan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
“Yang dihasilkan oleh bapak-ibu secara pribadi maupun badan usahanya harus bisa mengelola sampah mulai dari sini, sehingga yang dikeluarkan dari hotel, kafe atau restoran itu adalah sisa-sisa residu,” katanya.
Ia menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan sebenarnya masih dapat dimanfaatkan apabila fasilitas pengolahan seperti TPS 3R atau TPST telah tersedia dan berjalan dengan baik.
Dengan sistem tersebut, volume sampah yang akhirnya dibawa ke TPA dapat ditekan seminimal mungkin.
Lebih lanjut, Abdul Muin menjelaskan sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali.
Sementara material tertentu yang tidak dapat didaur ulang dapat diproses menjadi bahan bakar alternatif atau RDF (Refuse Derived Fuel).
Menurutnya, RDF dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti batu bara pada industri tertentu, seperti pabrik semen atau fasilitas yang memiliki boiler dengan kapasitas besar.
“Jadi sebenarnya sampah itu bisa menjadi renewable energy. Tetapi untuk sampai ke sana memang harus berhubungan dengan PLTU atau usaha-usaha yang ada boilernya besar,” jelasnya.
Ia menyebut di Papua pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif masih menghadapi tantangan, salah satunya ketersediaan volume sampah yang belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan industri.
Karena itu, menurutnya, Mimika perlu mulai membangun sistem pengelolaan sampah dari tingkat sumber secara bertahap.

















