JAKARTA, (Torangbisa.com) – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum ini ditempuh karena dinilai adanya stagnasi dalam penanganan tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2022.
Perkara dengan nomor 13/Pid.Prap/2026 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Hakim Budi Setyawan, SH. KPK hadir melalui perwakilan Biro Hukum, Claudia. Agenda persidangan akan berlanjut pekan depan dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyebut gugatan tersebut merujuk Pasal 158 huruf e KUHAP terbaru tahun 2026. Regulasi itu membuka ruang praperadilan terhadap dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
“Ketentuan baru ini menjadi pintu masuk untuk menguji perkara yang diduga sengaja diperlambat atau dimangkrakkan,” ujar Boyamin.
Ia menilai, aturan tersebut memperkuat fungsi kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Tiga klaster perkara yang dipersoalkan mencakup pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code, serta pengadaan sapi. Pemohon menilai laporan yang telah disampaikan sejak 2020 hingga 2022 belum menunjukkan perkembangan berarti menuju tahap penyidikan.
Dalam gugatannya, pemohon menyoroti pengadaan eartag yang merujuk pada SK Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan untuk penanggulangan PMK.
Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan vaksin PMK tahap II dan III oleh Ditjen PKH Kementan tahun 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar.
Pemohon turut mengacu pada pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyebut laporan masyarakat telah diterima sejak 2020 dan didisposisikan untuk proses penyelidikan pada 2021. Namun hingga kini, menurut pemohon, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Boyamin menegaskan, terdapat dugaan markup anggaran, penurunan spesifikasi eartag, hingga indikasi pengadaan fiktif vaksin dan sapi.
Ia meminta majelis hakim memerintahkan KPK segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila bukti dinilai mencukupi.
Seiring penerapan KUHAP baru, pemohon berharap praperadilan dapat menjadi mekanisme efektif untuk menguji dugaan penundaan perkara oleh aparat penegak hukum.
Sementara, pada sidang lanjutan, pihak pemohon berencana menghadirkan saksi ahli serta bukti tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.















