Makassar, (TORANGBISA) – Pengadilan Negeri Makassar menginformasikan telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait permintaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Eltinus Omaleng. Sebagai balasannya, pada Kamis (16/5) hari ini, PN Makassar mengirim surat balasan menjawab permintaan tersebut.
Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus Dr. Ahyar Parmika SH, MH, kepada wartawan, Kamis 16/5/2024.
Sebagai bentuk transparansi publik, Ahyar memperlihatkan beberapa dokumen diantaranya surat petikan putusan dari Mahkamah Agung tertanggal 6 Mei 2024, Surat Permohonan meminta salinan putusan dari Mahkamah Agung dan surat dari provinsi Papua Tengah bernomor : 100.1.5/573.6/SET tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik.
Menurut Ahyar, pihak PN segera menindaklanjuti surat dari Sekda Provinsi Papua Tengah tersebut dengan mengirim surat penjelasan bahwa PN Makassar baru menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.
Dikemukakan, petikan tersebut bisa menjadi dasar baik untuk eksekusi maupun kepentingan lainnya.
Disamping itu petikan putusan diakui sudah dikirim sebelumnya ke JPU dan Eltinus Omaleng. PN Makassar juga mengirim surat permohonan kepada Mahkamah Agung untuk segera mengirimkan salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Eltinus Omaleng.
Ditempat terpisah, Mahkamah Agung menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan sudah bisa dijadikan dasar mengeksekusi terpidana. Setelah hakim memutus perkara lazimnya dilakukan proses minutasi. Selama proses minutasi, kepada para pihak diberikan petikan putusan. Petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis.
Berbekal petikan putusan pun sebenarnya jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” kata Sekretaris MA Nurhadi di Gedung MA.
Sebelumnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Eltinus Omaleng dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Angka 2 SEMA No 1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA No 2 Tahun 2010 disebutkan untuk perkara pidana pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa/penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum. Hal ini termuat juga dalam Tiga Paket UU Bidang Peradilan, seperti Pasal 52A ayat (2) UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Sampai berita ini diturunkan KPK belum melaksanakan eksekusi atas Eltinus Omaleng karena masih mempersiapkan berkas pelimpahan ke jaksa eksekutor.
Untuk diketahui meskipun resmi berstatus narapidana namun Eltinus Omaleng masih memimpin rapat-rapat dengan OPD membahas alokasi keuangan daerah.(tim)