Religi

Plt Kementrian Haji Dan Umrah Mimika Adalah Pegawai Kemenag Bukan Kemenhaj, SK Plt Dinilai Cacat Hukum

×

Plt Kementrian Haji Dan Umrah Mimika Adalah Pegawai Kemenag Bukan Kemenhaj, SK Plt Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Hj. Rampeani Rachman (Foto: Yani/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Kabupaten Mimika dari Fraksi Emeneme Yauware sekaligus anggota Komisi III, Hj. Rampeani Rachman, menilai Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika yang diterbitkan pada 20 Januari 2026 dinilai cacat hukum dan menyalahi regulasi.

Hal tersebut disampaikan Hj. Rampeani Rachman saat diwawancarai awak media, Kamis (22/01/2026), di Timika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia menyebutkan bahwa SK bernomor sekian yang menunjuk dan mengangkat Iwan Ikhsan, Jabatan penyelenggara Haji dan Umrah, sebagai Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan lapangan serta dokumen SK pada masa transisi dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika saat ini hanya memiliki dua orang staf.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan berpotensi berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan jamaah haji.

“Yang menjadi persoalan utama adalah pejabat yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika merupakan pegawai Kementerian Agama. Padahal, yang bersangkutan tidak tercantum dalam SK transisi secara global dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji,” tegasnya.

Ia menjelaskan, meskipun Iwan Ikhsan sebelumnya menjabat sebagai Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama, namun saat masa transisi ke Kementerian Haji, nama yang bersangkutan tidak masuk dalam SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Pusat.

“Artinya, beliau masih tercatat sebagai pegawai Kementerian Agama dan tidak ikut dalam proses transisi ke Kementerian Haji. Maka apa yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kanwil Papua dengan mengeluarkan SK PLT tersebut jelas cacat hukum,” ujarnya.

Hj. Rampeani juga mempertanyakan keberanian Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Papua dalam menerbitkan SK PLT tersebut, padahal diketahui bahwa yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar pegawai Kementerian Haji berdasarkan SK transisi.

“Seharusnya Kanwil berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Haji Pusat. Memang Kanwil memiliki kewenangan menunjuk PLT, namun harus berdasarkan regulasi yang jelas, apalagi ini menyangkut pejabat lintas kementerian,” katanya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Kementerian Agama, Dan melekat pada pengawasan Komisi III DPRK Mimika menilai persoalan ini harus segera diluruskan.

Ia menegaskan bahwa masa transisi ini merupakan periode krusial, terlebih pelayanan haji saat ini sudah memasuki tahapan persiapan menjelang musim haji.

“Pelayanan jamaah haji itu sangat kompleks, mulai dari kesehatan, bimbingan, pelunasan, hingga pendampingan jamaah sampai berangkat ke Tanah Suci. Semua ini tidak bisa ditangani tanpa kepemimpinan yang definitif dan sah secara hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hj. Rampeani menegaskan DPRK Mimika akan segera mengambil langkah pengawasan dengan menyurati Kementerian Haji dan Umrah Kanwil Papua, serta tidak menutup kemungkinan menyurati Kementerian Haji Pusat.

“Kami berharap SK PLT ini segera ditarik dan diperbaiki sesuai regulasi. Jangan sampai program strategis Presiden untuk meningkatkan pelayanan haji justru diawali dengan kebijakan yang keliru,” pungkasnya.

Religi

Timika, Torangbisa.com – (HIMTAK) Himpunan Majelis taklim Kabupaten Mimka Bernaung di Bawah BKMT melalui Bidang Kesehatan Safiah s. Tr, Keb sebagai kordinator Bed Kes HIMTAK menggelar kegiatan senam bersama dan bugar dengan jamu tradisional, bertempat di Puskesmas SP 2 Timika, Minggu (18/1/2026).