TIMIKA, (Torangbisa.com) – Perwakilan pekerja Moker di Jayapura, Provinsi Papua mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua beserta jajarannya sebagai penerima, serta PT Freeport Indonesia sebagai pemberi.
Langkah ini diambil setelah pengaduan serupa sebelumnya, yang dikirim melalui email pada 9 Oktober 2023 dan melalui laman web LAPOR pada 28 Agustus 2023, belum mendapatkan tindak lanjut. Surat pengaduan kali ini diterima langsung oleh petugas PTSP.
“Kedatangan kami selain melakukan pengaduan ulang perihal pengaduan sebelumnya yang pernah dibuat online melalui email 9 october 2023 dan melalui laman web LAPOR! 28 Agustus 2023 namun pengaduan dimaksudkan belum ada tindaklanjutnya,” kata Fredo Ansanay Perwakilan Miker di Jayapura, Kamis (13/2/2025).
Pengaduan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Selain itu, Pasal 284 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, semua perkara akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali beberapa ketentuan khusus mengenai acara pidana yang diatur dalam undang-undang tertentu. Dengan berlakunya KUHAP, dasar hukum bagi kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara korupsi tetap merujuk pada ketentuan tersebut.
Mereka mengharapkan transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia.
“Perwakilan pekerja Moker berharap dengan adanya pengaduan ulang ini, Kejati Papua dapat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan mereka,” ungkapnya.
Mengutip pernyataan dalam laman berita Mahkamah Konstitusi, “Kewenangan Kejaksaan dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari perlawanan terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime).” Hal ini semakin memperkuat urgensi penyelidikan dalam kasus ini.
Para pekerja Moker berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap adanya kejelasan serta keadilan dalam penanganannya. Jika tidak ada respons yang memadai, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengajukan pengaduan ke instansi yang lebih tinggi.