Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram yang terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama periode April hingga Mei 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (4/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Masella, Kepala BNNK Mimika AKBP Mursaling, serta jajaran pejabat kepolisian lainnya.
Kompol Hermanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan MS dalam kasus sabu, serta TYT dalam kasus ganja. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial M dan P.
“Jika sabu seberat 362,11 gram ini seluruhnya berhasil dijual di pasaran, maka nilainya fantastis bisa mencapai Rp 800 juta,” jelas Hermanto.
Ia menambahkan, para pelaku menjalankan peredaran narkoba dengan sistem tempel. Tersangka mendapat bonus Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.
“Jika mereka berhasil menjual lima paket dalam sehari, mereka akan memperoleh bonus tambahan dari pelaku yang berada di luar Papua,” ujarnya.
Adapun ganja seberat 32,73 gram, menurut Hermanto, memiliki nilai jual sekitar Rp 4 juta apabila dipasarkan.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya laten narkotika.














