Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta menginput seluruh rencana kegiatan tahun 2026 kedalam sistem yang telah ditetapkan sebelum penyerahan DPA.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob saat memberikan arahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026).
“Sebenarnya saya mau serahkan DPA ini secara simbolis, tapi saya minta kalian penuhi dulu semua SKP. Saya berharap tidak lebih dari empat hari ke depan supaya bisa kita proses dan kemudian kita serahkan,” tegasnya.
Selain SKP, Bupati juga meminta seluruh OPD dan ASN segera menginput seluruh rencana kegiatan tahun 2026 ke dalam sistem, baik belanja modal, belanja jasa, belanja pegawai, maupun kegiatan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Input semua kegiatan di tahun 2026, mau belanja modal, belanja jasa, belanja pegawai, semuanya. Supaya transparan dan tidak ada anggapan kita bekerja sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan bahwa kejujuran dan perubahan pola pikir ASN sangat penting sebagai pelayan negara yang bertugas melayani masyarakat.
“Mari kita ubah mindset kita. Kita ini pelayan negeri. Kalau kita sendiri tidak bekerja dengan baik, bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Johannes Rettob juga kembali mengingatkan bahwa SKP tahun 2024–2025 wajib diperiksa, dibuat, dan diunggah ke dalam sistem ASN dan MyASN untuk diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ia mengungkapkan bahwa banyak usulan pertimbangan teknis jabatan terpaksa ditolak karena ASN belum membuat atau mengunggah SKP.
“Banyak pejabat yang kita usulkan ditolak semua karena tidak membuat SKP. SKP ini wajib. Kalau tidak ada SKP, kita tidak bisa buat apa-apa,” tegas Bupati.
Bupati juga menyoroti masih banyaknya data kepegawaian ASN yang belum lengkap di MyASN, sehingga menghambat proses penataan jabatan, mutasi, dan rotasi.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan jabatan, termasuk jenjang SLO, harus dipenuhi sesuai aturan. ASN yang tidak memenuhi persyaratan pangkat dan jabatan berpotensi diberhentikan atau dinonaktifkan.
“Aturan kepegawaian ini sudah ketat dari dulu. Yang berubah hanya sistem. Sekarang semuanya terintegrasi dengan kementerian, jadi kita tidak bisa main-main,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa keterlambatan proses kepegawaian bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan karena kelalaian ASN sendiri yang tidak melengkapi persyaratan sejak tahun 2025.
Sebagai penutup, Bupati memberikan batas waktu terakhir kepada seluruh ASN untuk segera mengunggah SKP dan melengkapi data ke MyASN agar diverifikasi oleh BKPSDM.
“Hari ini terakhir. Upload semua ke MyASN dan diverifikasi. Saya apresiasi semangat Bapak-Ibu sekalian. Ini bukti kita punya niat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.














