OTimika, Torangbisa.com — Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau di Hotel Horison Diana, Kamis (11/9/2025).
Dalam sambutannya, Abraham mengatakan, proses harmonisasi Ranperda sebagai langkah untuk memastikan Raperda yang dihasilkan menjadi bagian integral dari sistem perundang-undangan nasional.
“Harmonisasi, konsepsi, dan pembulatan Raperda adalah proses sinkronisasi dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, demi menjamin konsistensi, keselarasan, dan kesesuaian dengan kerangka hukum nasional,” ujar Abraham Kateyau.
Lebih lanjut, mantan Kadis PMK itu menjelaskan bahwa proses ini melibatkan tahapan penting, seperti penyusunan naskah akademik, rancangan perda, serta rapat-rapat harmonisasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.
Adapun dalam kegiatan harmonisasi kali ini, dibahas 9 Raperda Non-APBD, yang terdiri dari 4 usulan inisiatif DPRK Mimika dan 5 usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, yaitu:
1. Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP Mimika
3. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Mimika 2025–2045
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Perseroda Mimika Abadi Sejahtera
7. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Mimika
8. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT. Freeport Indonesia (Usulan DPRK)
9. Raperda tentang Pengelolaan Dana Dividen dan Manfaat Saham PT Papua Divestasi Mandiri untuk Pemilik Hak Ulayat dan Korban Dampak Permanen (Usulan Pemda)
Ia berharapkan seluruh Raperda dapat disempurnakan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Mimika secara nyata.
“Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan Harmonisasi Raperda Non-APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 saya nyatakan dibuka secara resmi,”harap Sekda.
















