Kesehatan

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu, Distrik Mimika Baru Siapkan Yankes Lebih Baik

×

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu, Distrik Mimika Baru Siapkan Yankes Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Para kader Posyandu dari Kampung Nayaro mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas kader Posyandu di Kantor Distrik Mimika Baru (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Para kader Posyandu dari Kampung Nayaro menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kader Posyandu guna meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, terutama ibu, bayi, dan anak balita, serta lansia.

Kepala Distrik Mimika Baru, Yoel Luhukay, mengatakan pihaknya tengah fokus pada meningkatkan kapasitas pelayanan kader Posyandu di wilayah Kampung Nayaro.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Jadi kegiatan hari ini tentang peningkatan kapasitas pelayanan kader-kader untuk pelayanan di Posyandu,” ujar Yoel dalam kegiatan yang digelar di Kantor Distrik Mimika Baru, Kamis (8/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan para kader dari kampung Nayaro, untuk memperkuat peran Posyandu dalam melayani masyarakat.

Selain itu, Yoel juga menjelaskan, saat ini terdapat 47 Posyandu yang aktif di Distrik Mimika Baru, dan akan bertambah menjadi 50 pada tahun 2026 setelah ada penambahan 3 Posyandu.

“Kita tahun ini ada penambahan tiga Posyandu menjadi 50, tapi saya masukkan nanti di tahun 2026 karena anggaran tahun 2025 sudah ditetapkan untuk 47 Posyandu,” jelasnya.

Tiga Posyandu baru yang akan didirikan berada di Kampung Nayaro, Hangaiti, dan Minabua, sementara untuk pembiayaannya akan bersumber dari dana desa.

“Saya sudah tekankan mereka supaya buat kegiatan pelatihan, dan narasumbernya dari Dinas Kesehatan agar kader-kader Posyandu di kampung bisa berkembang dan melayani masyarakat secara baik dan teratur,” tambahnya.

Yoel juga mendorong agar pelayanan Posyandu tak hanya berfokus pada pelayanan di sekitar perumahan, tetapi juga melibatkan ibu-ibu desa untuk menciptakan menu lokal bergizi.

“Kalau bisa, jangan hanya pelayanan di perusahaan tetapi juga bagaimana mengumpulkan ibu-ibu yang ada di desa untuk menciptakan menu lokal dari umbi-umbian menjadi cemilan sehat, supaya anak-anak tidak terus belanja di kios,” ujarnya.

Kesehatan

“Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat pada umumnya yang tidak melaporkan kepada petugas karantina pada saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika. Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya.