Hukum dan KriminalPapua Terkini

Pendemo Ditunggangi Kepentingan Politik, Dugaan TPPU tidak Mendasar, Ahli Hukum Pidana: Harus Dibuktikan Pidana Asal

×

Pendemo Ditunggangi Kepentingan Politik, Dugaan TPPU tidak Mendasar, Ahli Hukum Pidana: Harus Dibuktikan Pidana Asal

Sebarkan artikel ini
Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan juga sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum

Timika, (TORANGBISA) — Terkait demo massa di Kejati Papua di Jayapura pada tanggal 8 Agustus lalu yang menuntut Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),  Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan juga sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI,  Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum menjelaskan bisa disebut TPPU jika ada tindak pidana asal.

“Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU? katanya saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kemudian terkait tindakan pendemo, menurut dia jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa menindak mereka.

Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakakan tindakan massa yang melakukan demo merupana dinamika masyarakat.

“Biarkan Saja itu Dinamika Masyarakat. Kalau demo demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau  dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob.  Bisa dilaporkan kembali,” ucapnya.

Hukum dan Kriminal

Boven Digoel, Torangbisa.com – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Reskrim Umum Polda Papua dan Reskrim Polres Boven Digoel melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tindak pidana penembakan pesawat Smart Air PK-SNR di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Kamis (12/2/2026) pukul 09.10 WIT.

Papua Terkini

Waropen, Torangbisa.com – Pemekaran di Tanah Papua bukan semata-mata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran merupakan wujud kehadiran negara yang adil, setara, serta menghormati fondasi sosial dan budaya orang asli Papua sebagaimana semangat awal Otonomi Khusus (Otsus).