Bupati Mimika Johannes Rettob Ditemui Awak Media Usai Prosesi Adat Pembukaan Jalan di Bundaran Petrosea (Foto : Yani/Torangbisa.com)
Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa penamaan jalan di Kabupaten Mimika akan diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup), saat diwawancarai awak media dalam acara adat pembukaan jalan Bundaran Petrosea, Sabtu (14/02/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait usulan warga agar nama jalan menggunakan nama pahlawan atau tokoh tertentu, Bupati menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan jalan sebenarnya sudah lama ada.
Namun, aturan tersebut belum pernah ditindaklanjuti secara teknis.
“Jadi begini, perda terkait nama-nama jalan di Kabupaten Mimika ini sudah ada. Hanya sekarang perda itu harus diturunkan secara spesifik dalam Peraturan Bupati. Sesudah Peraturan Bupati, nanti setiap ruas jalan itu akan keluar namanya lewat SK Bupati. Jadi sementara ini dalam proses,” jelasnya.
Ia mengakui selama ini penamaan jalan kerap dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas, sehingga masyarakat memberi nama secara masing-masing.
“Sebenarnya peraturan daerah ini sudah lama, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Jadi kita kasih nama suka-suka kita saja. Maka masing-masing rumah, masing-masing orang mau kasih nama,” ujarnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan menertibkan dan menetapkan nama-nama jalan sesuai aspirasi masyarakat, termasuk menggunakan nama pahlawan, tokoh perintis, serta nama-nama kampung atau wilayah adat di Mimika.
“Tapi kami akan buat semua dalam Peraturan Bupati, nama-nama jalan sesuai dengan permintaan masyarakat. Nama-nama juga tokoh-tokoh perintis, nama-nama wilayah yang ada di Mimika. Supaya orang juga tahu, oh ternyata ada Ipaya juga misalnya, ini contoh,” tuturnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap identitas lokal dan sejarah daerah dapat lebih dikenal luas melalui penamaan ruas-ruas jalan di Kabupaten Mimika.














