Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan telah memenangkan lima dari tujuh titik sengketa tanah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Satu-satunya perkara yang dimenangkan pihak penggugat adalah tanah Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, yang saat ini masih berada dalam tahap proses eksekusi dan administrasi pembayaran sesuai prosedur hukum.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Johannes Rettob dalam klarifikasi terbuka menyusul aksi demo yang kembali mengangkat isu tujuh titik tanah yang telah bertahun-tahun disengketakan.
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur terkait diantaranya Badan Pertanahan Nasional, Bagian Hukum, Kesbangpol, Bidang Aset Daerah, Dinas Perkimtan, Ketua Pengadilan Negeri Mimika dan Kuasa Hukum Pemerintah daerah.
“Langkah ini kami lakukan agar penjelasan yang disampaikan lengkap, utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Bupati Rettob saat memberikan keterangan pers di pendopo SP 3, Timika, Papua Tengah, Rabu (14/1/2026).
Bupati mengatakan Pemkab telah mencatat sengketa tujuh titik tanah ini berulang kali diajukan oleh kelompok yang sama, yakni kelompok Meki Jitmau cs dengan dalil dan tuntutan yang berubah-ubah setiap tahun.
Pada aksi terbaru, muncul tuduhan bahwa Pemerintah melakukan penggelapan hasil appraisal. Namun tuduhan itu secara tegas dibantah Pemkab Mimika.
“Tuduhan itu tidak benar. Seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mekanisme resmi,” cetusnya.
Adapun sejumlah aset Pemda antara lain, pangkalan PPI Pomako, SMA Negeri 1, Kantor Bupati Lama di SP 5, SD Inpres Inauga Sempan Barat, lokasi perumahan DPRK, SMP Negeri 7, Perpustakaan, kantor Distrik Kuala Kencana serta kantor Damkar SP 2 dan fasilitas umum lainnya.
Fakta hukumnya, bahwa dari tujuh titik tersebut lima titik dimenangkan Pemkab Mimika dan telah inkrah, satu titik tidak ada putusan atau NO sehingga bisa ajukan gugatan kembali, sementara satu titik (PPI Pomako) kalah dan masuk tahap eksekusi pembayaran.
Untuk PPI Pomako, pengadilan memutuskan Pemkab Mimika wajib membayar ganti rugi kepada pemilik sah, almarhum Andres, Kepala Kampung Hiripau yang kini dilanjutkan oleh ahli waris.
Namun demikian, proses pembayaran tidak bisa dilakukan serta-merta, karena harus melalui tahapan hukum lanjutan berupa Aanmaning (peringatan), Permohonan eksekusi Konstatering (pemeriksaan lapangan), serta Penyesuaian status Kawasan karena sebagian objek berada di kawasan hutan lindung.
Untuk lima titik lainnya, gugatan penggugat ditolak hingga kasasi sebagian gugatan gugur karena penggugat tidak hadir.
“Beberapa lokasi sudah dibayar sejak 2013, namun kembali digugat dan penggugat kalah. Maka dengan putusan tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum bagi Pemkab Mimika untuk melakukan pembayaran,” bebernya.
Untuk itu, Bupati Rettob sekali lagi menegaskan sikap pemerintah.
“Tidak ada kompromi dalam soal pembayaran. Pemerintah hanya membayar berdasarkan putusan pengadilan. Jika pengadilan menyatakan tidak ada kewajiban, maka satu rupiah pun tidak boleh dibayar,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa upaya tekanan, pemalangan, atau aksi berulang terkait perkara yang sudah inkrah berpotensi mengganggu ketertiban umum dan dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika Marvey Dangeubun, SH menjelaskan bahwa dalam sejumlah perkara, Pemerintah memang sempat dinyatakan kalah di tingkat pertama.
Namun, melalui upaya hukum banding dan kasasi, seluruh putusan tersebut dibatalkan dan dimenangkan Pemerintah.
“Rata-rata amar putusan Mahkamah Agung adalah menolak gugatan penggugat, yang berarti tidak bisa digugat ulang,” jelas Marvey.
Ketua Pengadilan Negeri Mimika Putu Mahendra, menegaskan bahwa hanya satu titik yang wajib dibayarkan yakni PPI Pomako.
Saat ini, perkara tersebut berada pada tahap konstatering dan penyesuaian status lahan, sebelum eksekusi pembayaran dapat dilakukan.
“Pembayaran tidak bisa dilakukan langsung. Semua harus melalui tahapan hukum yang sah dan prosedural,” jelas Putu.
Pemkab Mimika berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Sekaligus menegaskan komitmen Pemda untuk taat hukum, melaksanakan putusan pengadilan, serta melindungi kepentingan publik, termasuk kelangsungan pelayanan dan pendidikan masyarakat.
“Persoalan ini sudah dibedah secara terbuka berdasarkan putusan hukum. Jadi tidak ada lagi celah untuk diperdebatkan,” tegas Bupati Johannes Rettob.














