Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Tengah menuntaskan pendampingan selama tiga hari dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif dalam mendukung visi dan misi Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Korwas APD BPKP Perwakilan Papua Tengah, Fathul Huda, mengatakan seluruh rangkaian pendampingan telah selesai dilaksanakan. Namun, hasil akhir maupun skor SPIP Pemerintah Kabupaten Mimika belum dapat ditetapkan karena masih harus melalui tahapan penjaminan kualitas (quality assurance) oleh Inspektorat Daerah sebelum dilakukan evaluasi oleh BPKP.
“Penilaian mandiri sudah selesai dilakukan, tetapi masih ada tahapan berikutnya, yaitu penjaminan kualitas oleh Inspektorat dan evaluasi oleh BPKP. Setelah seluruh proses itu selesai, barulah akan diketahui skor akhir SPIP Pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar Fathul di Timika, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) telah menunjukkan progres yang baik dalam mengisi kertas kerja penilaian mandiri. Meski demikian, masih ada sejumlah OPD yang perlu melengkapi dokumen dan data pendukung agar proses evaluasi berjalan maksimal.
Seluruh OPD ditargetkan menyelesaikan penilaian mandiri beserta proses penjaminan kualitas paling lambat 31 Juli 2026 sesuai kesepakatan bersama.
Menurut Fathul, target tersebut sangat penting untuk mengetahui kondisi awal atau baseline penerapan SPIP di Kabupaten Mimika, apakah telah berada pada level 1, level 2, atau level 3.
“Dari situ akan terlihat sejauh mana tata kelola pemerintahan mampu mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Jika masih ada kekurangan, maka dapat segera diidentifikasi risikonya dan dilakukan langkah-langkah perbaikan,” jelasnya.
Melalui penilaian SPIP Terintegrasi ini, Pemkab Mimika diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengendalian internal, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Seluruh OPD ditargetkan menuntaskan penilaian dan penjaminan kualitas paling lambat 31 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Mimika.















