Timika, (TORANGBISA) – Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan Workshop Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu, (21/8/2024).
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam sambutannya, Bupati Mimika yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian Wilem Na mengatakan, Program Perhutanan Sosial (Perhutos) ini bertujuan untuk pelebaran hutan melalui pola pemberdayaan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
“Perhutos membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah untuk dikelola dan mendapat manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” ujar Wilem.
Willem menuturkan, Provinsi Papua Tengah memiliki kawasan hutan indikatif dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi VIII seluas ± 176.264 HA. Sementara untuk Kabupaten Mimika masih dialokasikan seluas ± 176.264 HA.
Dikatakan, Provinsi Papua Tengah sampai saat ini telah terbit persetujuan pengelolaan hutan Perhutanan Sosial sebanyak 22 unit dengan luasnya sekitar 45.465 HA dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat 4.933 KK.
Khusus untuk Kabupaten Mimika terdapat SK persetujuan perhutanan Sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 HA dan jumlah KK yang terlibat 1.126 KK.
“Belum optimalnya pemanfaatan PIAPS di Provinsi Papua Tengah untuk akses legal bagi masyarakat dan kelompok perempuan dalam pemanfaatan kawasan hutan perlu didukung dengan upaya-upaya strategis guna percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial secara khusus di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Selanjutnya menurut Wilem, kolaborasi antar lembaga, sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta penguatan regulasi menjadi suatu keniscayaan untuk mempercepat target Perhutanan Sosial. Untuk itu dalam rangka percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Mimika diperlukan Kolaborasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan Perhutanan Sosial.
Lebih jauh Wilem menyampaikan bahwa Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Maluku Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah telah menginisiasi pembentukan Pokja PPS di Provinsi Papua Tengah periode 2023-2025 dan perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja PPS Kabupaten Mimika.
Terkait hal ini Wilem menjelaskan, guna menginformasikan susunan dan tugas Pokja PPS Kabupaten Mimika serta penyusunan rencana kerja Pokja percepatan Perhutanan Sosial, BPSKL wilayah Maluku Papua dan Dinas LHKP Provinsi Papua Tengah tengah bekerjasama dengan The Asian Foundation dan Yayasan Ekologi Sahul Lestari akan melaksanakan Rapat Koordinasi Pokja PPS Kabupaten Mimika, ” paparnya.