Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan Kota Baru di Kabupaten Mimika.
FGD tersebut berlangsung di ruang pertemuan hotel Horison Diana, Jumat (3/10/2025), dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala distrik, perwakilan PT Freeport Indonesia, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mimika, Everth L. Hindom, mengatakan penataan ruang yang terstruktur dan terarah sangat penting sebagai landasan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
“Kota merupakan wilayah yang berkembang cepat, baik dari sisi fisik maupun non-fisik. Pertumbuhan permukiman, aktivitas perdagangan, hingga beragam aktivitas masyarakat,” kata Everth.
Menuntut adanya ruang yang terencana agar tidak menimbulkan persoalan perkotaan seperti kawasan kumuh atau konflik pemanfaatan lahan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), menjadikannya simpul strategis untuk kegiatan ekspor-impor, industri, jasa, dan transportasi berskala nasional maupun internasional.
Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menjawab tantangan pembangunan pesat yang terjadi di distrik-distrik wilayah perkotaan Kabupaten Mimika.
RDTR akan menjadi acuan utama dalam perizinan usaha, penataan zona pembangunan, hingga pengembangan infrastruktur secara menyeluruh.
Adapun tujuan utama penyusunan RDTR Kota Baru Mimika meliputi:, menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika, serta menciptakan keterkaitan antarkegiatan yang selaras dan efisien.
Lanjutnya menyusun pedoman zonasi dan rencana tata bangunan serta lingkungan, dan menentukan arah strategis dan skala prioritas pembangunan kawasan.
Melalui FGD ini, diharapkan terjadi sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menyusun dokumen tata ruang yang bukan hanya normatif, tetapi aplikatif dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
“Pemanfaatan ruang harus sesuai rencana, agar pembangunan tidak hanya terfokus pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan keberlanjutan,” lanjut Everth.